Karang Taruna Kabupaten Sarolangun Dapat Somasi dari RS LGM

BACAHUKUM.COM, SAROLANGUN – “Rumah Sakit LGM, melalui kuasa hukumnya, mengirimkan surat somasi kepada saya dengan tuduhan bahwa kritik yang saya sampaikan mencemarkan nama baik mereka,” ujar Arian Aprizan, Ketua Bidang Keorganisasian Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, ketika dikonfirmasi awak media.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Pauh, Saidina Umar, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit LGM tersebut.

“Kita hidup di negara demokrasi, di mana setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum dan bebas berpikir selama hal itu bersifat membangun. Apa yang disampaikan oleh Arian adalah niat baik untuk mengkritik karena memang ada indikasi kelalaian pihak Rumah Sakit LGM terkait pencemaran lingkungan,” ujar Saidina Umar.

Saidina Umar juga mengajak Penjabat Bupati Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menantang Komisi 2 DPRD Kabupaten Sarolangun untuk bersama-sama melakukan sidak dan evaluasi terkait kelengkapan fasilitas Rumah Sakit LGM sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019.

“Kita harus mencari solusi atas permasalahan ini agar tidak berlarut-larut. Dalam surat somasinya, pihak Rumah Sakit LGM menyatakan bahwa mereka telah sesuai prosedur, bahkan menyebutkan adanya kolam ikan sebagai salah satu poin pembelaannya. Namun, keberadaan kolam ikan ini justru menjadi tanda tanya besar. Di mana sebenarnya posisi kolam ikan tersebut? Kasus pencemaran lingkungan ini sudah menjadi sorotan publik, dan sangat disayangkan bahwa rumah sakit yang seharusnya menjaga kebersihan lingkungan justru melakukan sebaliknya,” tegas Saidina Umar.

Saidina Umar juga menyampaikan bahwa ia mendapat informasi dari Arian Aprizan mengenai salah satu media yang sebelumnya menyoroti kasus ini hingga mendapatkan somasi dari pihak Rumah Sakit LGM. Kini, Arian yang juga merupakan seorang aktivis Karang Taruna, menghadapi tindakan serupa.

“Saya berpikir bahwa Rumah Sakit LGM ini terkesan anti-kritik,” tutup Saidina Umar. (Yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top