Sidang Perdana Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU Digelar di PN Indramayu

Sidang Perdana Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU Digelar di PN Indramayu, Apa Agenda Hari Ini?

BACAHUKUM.COM, INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (23/1/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

Kehadiran Panji Gumilang di Pengadilan

Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu tepat pukul 09.45 WIB dengan mengendarai mobil berwarna hitam. Saat turun dari mobil, ia terlihat mengenakan batik biru, kacamata hitam, dan peci hitam, serta dikawal oleh beberapa orang.

Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya oleh wartawan, Panji Gumilang memberikan jawaban singkat namun tegas.

“Sehat Alhamdulillah,” ujarnya.

Agenda Sidang Perdana

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.

“Hari ini adalah jadwal agenda persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan,” ujar Adrian.

Latar Belakang Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang sebelumnya telah menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menjeratnya, termasuk vonis dalam kasus penodaan agama.

Dengan dimulainya persidangan ini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum yang akan dijalani oleh Panji Gumilang. Pengadilan Negeri Indramayu diharapkan mampu memberikan keadilan dalam menangani kasus yang menarik perhatian luas ini.

Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Panji Gumilang, yang kini harus menghadapi dakwaan di hadapan majelis hakim. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top