Polres Batu Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri Sidoarjo Jadi Otak Pelaku

BACAHUKUM, BATU – Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam tersangka dengan peran berbeda. Otak dari sindikat ini adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidoarjo, berinisial AS (32) dan AI (45).

Modus Operandi dan Peran Para Tersangka

Para tersangka yang ditangkap meliputi DN (26) warga Kota Batu, RS (21), KK (46), MK (45), serta pasutri AS dan AI. Modus yang digunakan adalah berkedok adopsi melalui media sosial Facebook, dengan harga bayi perempuan Rp 18 juta dan bayi laki-laki Rp 19 juta.

DN ditangkap sebagai pembeli bayi laki-laki seharga Rp 19 juta. Bayi ini dibeli dari AS dan AI, yang telah lima kali melakukan perdagangan bayi sejak Oktober 2024. Selama pengiriman bayi, mereka dibantu oleh MK dan RS, yang berperan sebagai sopir. Sementara itu, KK bertugas mencari dan menjual bayi kepada AS dan AI.

Faktor Ekonomi sebagai Motif

Menurut Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, motif utama dari tindak pidana ini adalah himpitan kebutuhan ekonomi. Bayi-bayi yang dijual telah dikirim ke berbagai daerah, seperti Gresik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk Bali, dan Kota Batu.

Penangkapan dan Tindak Lanjut

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan keenam tersangka dan akan terus mendalami kasus ini.

“Kami berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Andi Yudha.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti dampak ekonomi terhadap tindakan kriminal serta pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas adopsi melalui media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top