Polda Jambi Buka Rekening Ko Apex Telusuri Aliran Dana Jual Beli Kapal

BACAHUKUM, JAMBI – Penyidik Subdirektorat II Harda Ditreskrimum Polda Jambi tengah melakukan proses pembukaan rekening milik Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kapal. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp 4,4 miliar dari korban, Budi Santoso, kepada tersangka.

Laporan Kasus Penipuan

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 12 Juli 2024 oleh Budi Santoso, seorang warga Surabaya, yang mengaku menjadi korban penipuan. Kapal yang dijual oleh Ko Apex kepada Budi ternyata merupakan hasil kejahatan, dengan dokumen yang diduga palsu dan melibatkan penggelapan.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, proses pembukaan rekening yang dilakukan penyidik bertujuan untuk melacak transaksi terkait penjualan kapal. Rekening yang menjadi sasaran penyelidikan tercatat atas nama perusahaan PT FBS milik Ko Apex.

“Saat ini penyidik sudah melakukan proses pembukaan rekening. Karena uang hasil penjualan kapal tersebut masuk ke rekening tersangka yaitu PT FBS,” ujar Kombes Andri Ananta, Kamis (2/1/2025).

Penyelidikan Aset dan Barang Bukti

Selain menelusuri transaksi, pihak kepolisian juga berupaya menyelidiki aset dan barang yang mungkin telah dibeli Ko Apex dari hasil kejahatannya. Kombes Andri menegaskan, upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 4,4 miliar.

“Mudah-mudahan kita bisa menemukan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ko Apex, baik dalam bentuk aset maupun barang yang dibeli dari uang hasil penipuan,” tambah Kombes Andri.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan kejahatan yang dilakukan, Ko Apex dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian yang dialami korban.

Tindakan Polda Jambi

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jambi karena melibatkan nominal kerugian yang besar serta indikasi kejahatan yang terstruktur. Proses pembukaan rekening dan penyelidikan aset diharapkan dapat memberikan bukti kuat untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama yang melibatkan nominal besar dan dokumen penting. Hal ini untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top