Pria Tewas Usai Dua Hari Ditahan di RTP Polrestabes Medan, Enam Polisi Diperiksa

BACAHUKUM, MEDAN – Seorang pria bernama Budianto Simangunsong dilaporkan tewas setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Akibat kejadian ini, enam polisi yang terlibat dalam penangkapan Budianto sedang diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan internal sedang dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penangkapan yang dilakukan terhadap Budianto.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota, termasuk Ipda ID,” ujar Gidion pada Kamis (26/12/2024).

Gidion menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut. “Jika ada dugaan pelanggaran kode etik atau SOP, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan internal,” tegasnya.

Budianto Meninggal di Rumah Sakit, Bukan di Tahanan

Terkait kabar meninggalnya Budianto, Gidion membantah bahwa Budianto meninggal di dalam RTP Polrestabes Medan. Dia mengungkapkan bahwa Budianto meninggal di RS Bhayangkara Medan pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 15.05 WIB, setelah mendapat perawatan intensif.

“Yang ingin saya tegaskan adalah beliau tidak meninggal di dalam tahanan atau sel, tapi di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan,” kata Gidion.

Budianto bersama dua temannya, G dan D, ditangkap pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pengancaman. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan satu bilah parang.

Menurut Gidion, penangkapan dilakukan setelah Budianto dan kedua temannya tertangkap tangan. “Mereka ditangkap karena tertangkap tangan, tanpa surat perintah, karena saat itu dalam posisi tertangkap tangan,” jelasnya.

Bersitegang dengan Polisi Saat Penangkapan

Pada saat penangkapan, terjadi ketegangan antara polisi dan Budianto yang dalam kondisi mabuk. Warung tuak tersebut diketahui berada tidak jauh dari rumah mertua salah satu anggota Polrestabes Medan yang terlibat dalam penangkapan.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban, BS (Budianto) mabuk, dan musik di warung tuak itu mengganggu tetangga. Ketika ditegur, BS tidak senang dan mengancam akan memanggil teman-temannya,” kata Gidion.

Dugaan Kekerasan dalam Proses Penangkapan

Gidion mengakui adanya dugaan kekerasan terhadap Budianto selama proses penangkapan. Dari hasil visum, ditemukan luka di kepala dan rahang Budianto.

“Kami mendalami dugaan kekerasan yang terjadi dalam proses penangkapan. Hasil visum lengkapnya akan disampaikan besok sebagai bagian dari penyidikan yang kami lakukan,” ujar Gidion.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai jika ditemukan pelanggaran. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top