Penangkapan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi: Langkah Tegas Polda Jambi

Selama sepekan terakhir, Polda Jambi telah menangkap empat pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), menggarisbawahi tekad kuat kepolisian dalam memerangi kejahatan lingkungan yang merugikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Bambang Yugo, berhasil meringkus para pelaku yang terlibat dalam empat kasus karhutla di wilayah Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur. Dengan nada tegas, Bambang menjelaskan bahwa para pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka area baru. “Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang sebagai pemilik lahan dan ada juga yang sebagai pekerja,” katanya.

Akibat ulah mereka, setidaknya 43 hektar lahan habis terbakar, menambah beban lingkungan yang sudah berat. Kebakaran yang terjadi di musim kemarau memperburuk kabut asap, yang mengancam kesehatan warga sekitar. “Akibat perbuatan mereka, sedikitnya 43 hektar lahan hangus terbakar,” tambah Bambang dengan penuh keprihatinan.

Para pelaku tidak menyadari bahwa aksi mereka diawasi dengan cermat. Meskipun mereka merasa aman, tim Ditreskrimsus dengan sigap mengepung dan menangkap mereka. Kini, keempat pelaku menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 108 junto 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun, penangkapan ini hanyalah awal dari upaya Polda Jambi. Kombes Pol Bambang Yugo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. “Selain keempat kasus yang telah terungkap, Polda Jambi masih terus menyelidiki 27 kasus karhutla lainnya,” ujarnya. Jumlah ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani karhutla.

Masyarakat merasakan dampak langsung dari karhutla ini. Petani kehilangan lahan subur yang berubah menjadi abu, sementara anak-anak terancam kesehatannya oleh udara yang tercemar. Asap tebal menyelimuti rumah-rumah, memaksa warga untuk mengenakan masker bahkan di dalam rumah. “Ini bukan hanya tentang lahan yang terbakar, tapi juga tentang masa depan kita yang ikut terbakar,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Polda Jambi terus mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kampanye sadar lingkungan dan patroli rutin terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

Para pelaku yang kini mendekam di penjara adalah bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka mungkin mengira bisa lolos, namun akhirnya keadilan menjemput mereka. Bambang berharap penangkapan ini memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan ini aman dari ancaman karhutla,” tegasnya.

Di tengah upaya penegakan hukum yang tidak kenal lelah, alam Jambi berharap bisa pulih. Hutan yang terbakar, lahan yang menghitam, dan udara yang tercemar menjadi saksi bisu dari perjuangan panjang ini. Namun, dengan kerja keras dan kolaborasi, harapan akan masa depan yang lebih hijau dan bersih tetap ada.

Polda Jambi telah menyalakan obor harapan, namun masih banyak pekerjaan yang menanti. Perang melawan karhutla adalah perang yang harus dimenangkan demi masa depan generasi mendatang.

Sumber: https://jambisatu.id/berita/812/penangkapan-pelaku-karhutla-jambi-pembakaran-hutan-dan-lahan-jambi-polda-jambi-tangkap

Back To Top