Penangkapan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kerinci: Salah Satunya Oknum Satpol PP

Kerinci – Polres Kerinci berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam paket sabu beserta alat hisap di lokasi pertama di Punai Merindu, Kabupaten Kerinci. Di lokasi kedua, ditemukan 2,8 gram sabu dan timbangan digital. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah CP (42), RI (28), dan BN (29). BN diketahui merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Nur Roskhin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pauh dan Tamia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.

“Pelaku BN (29) ditangkap di rumahnya di Desa Punai Merindu, sementara CP (42) dan RI (28) ditangkap di Desa Tamia, Kecamatan Batang Merangin, di dalam mobil Ayla,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin (29/07).

AKBP Muhammad Mujib mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita enam paket sabu beserta alat hisap di lokasi pertama, dan 2,8 gram sabu serta timbangan digital di lokasi kedua. “Barang bukti yang kami temukan cukup banyak, termasuk temuan terbesar bulan ini. Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses penyelidikan,” ujarnya.

Kapolres Kerinci menambahkan bahwa para tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.

“Dengan bukti yang cukup dan proses yang telah kami lakukan, kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan masyarakat untuk tetap menjauhi narkotika,” tutup AKBP Muhammad Mujib.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh narkoba.

Sumber: https://jambisatu.id/kriminal/794/polres-kerinci-penangkapan-narkoba-sabu-kapolres-kerinci-akbp-muhammad-mujib-undang

Back To Top