BacaHukum.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyoroti peredaran rokok elektronik atau vape yang diduga mengandung narkotika dalam bentuk cairan. Ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera mengambil langkah untuk menertibkan peredaran vape di Indonesia.
Menurut Bamsoet, penggunaan vape kini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, perangkat tersebut juga diduga dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan perasa atau liquid.
“Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Hasil Pengujian Liquid Vape Jadi Peringatan
Bamsoet turut menyoroti data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencatat bahwa dari pengujian terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS).
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media penyebaran narkotika.
“Ini merupakan alarm keras. Liquid vape yang tampak biasa dapat berubah menjadi sarana peredaran narkotika yang sulit dikenali, mudah dibawa, dan berpotensi menyasar generasi muda. Kita tidak boleh menunggu sampai dampaknya makin meluas,” ucap Ketua MPR RI ke-15 itu.
Perlindungan Generasi Muda Harus Diutamakan
Selain persoalan peredaran narkotika, Bamsoet juga menaruh perhatian terhadap tingginya penggunaan rokok elektronik di kalangan anak muda. Ia menilai upaya perlindungan terhadap generasi muda perlu dilakukan sejak dini agar penyalahgunaan vape tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Keselamatan anak dan generasi muda harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Jangan sampai negara baru bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus dilakukan sekarang, melalui kebijakan yang berani, jelas, dan tegas,” ujarnya.
Bamsoet berpandangan bahwa penanganan persoalan tersebut membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh. Ia mengusulkan kemungkinan pelarangan total serta pengawasan terpadu terhadap impor, produksi, perdagangan melalui platform digital, toko fisik, tempat hiburan, hingga seluruh rantai distribusi vape.
Desak Penindakan hingga ke Jaringan Pemasok
Bamsoet juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam produksi, impor, peracikan, peredaran, perdagangan, maupun penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika dan zat terlarang lainnya.
Menurutnya, penindakan tidak seharusnya hanya menyasar pengguna atau pengecer di lapangan. Aparat diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama, termasuk bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan yang berada di belakang peredaran tersebut.
“Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan modus operandi kejahatan. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang diduga disamarkan melalui cairan vape.
“Perang terhadap narkotika tidak boleh kalah oleh perkembangan teknologi maupun perubahan modus kejahatan. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memperdagangkan masa depan anak bangsa. Narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang bersembunyi di balik liquid vape, harus diberantas dengan ketegasan hukum,” tambahnya.
Editor: Tim BacaHukum
sumber: dikutip dari detik
