BNN Temukan Narkotika dalam Liquid Vape, Pemerintah Didesak Bertindak

BacaHukum.com – Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali mengemuka menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan cairan vape yang dicampur dengan zat psikoaktif dan narkotika. Selain berpotensi menjadi sarana peredaran narkoba, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena dampaknya terhadap kesehatan, termasuk risiko cedera paru-paru.

Berdasarkan data kumulatif 2025, jumlah pengguna vape di Indonesia mencapai 6,6 juta orang. Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan persentase pengguna vape tertinggi, yakni 0,83 persen.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat adanya tren peningkatan penyalahgunaan cairan vape atau liquid yang dicampur zat psikoaktif dan narkotika, seperti etomidate dan ganja sintetis, sepanjang 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Berdasarkan data pengujian laboratorium BNN periode 2025–2026, dari 438 sampel liquid vape yang diperiksa, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II, termasuk sabu cair, kanabinoid sintetis, dan etomidate. Sementara itu, pada barang bukti khusus, sebanyak 134 sampel dilaporkan terdeteksi mengandung narkoba.

Vape Dinilai Menjadi Celah Peredaran Narkotika

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan rokok elektrik perlu diperketat. Menurut dia, vape berpotensi menjadi media untuk memasukkan narkotika dalam bentuk cair.

Pelarangan vape pun dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui produk rokok elektrik.

“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” kata Suyudi konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat 23 Oktober 2026.

YLKI Dukung Pelarangan Peredaran Vape

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah untuk melarang peredaran dan penjualan vape atau rokok elektronik di Indonesia.

Ketua YLKI Niti Emiliana juga menegaskan bahwa selama proses penyusunan regulasi berlangsung, seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok elektronik perlu dihentikan.

Menurut Niti, peredaran vape yang tidak terkendali dapat membuka celah penyalahgunaan narkotika cair. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan konsumen, terutama anak-anak dan remaja.

“Jika terus dibiarkan beredar akan trus menjadi potensi celah penyalahgunaan peredaran narkotika cair yang tentunya akan menjadi jebakan bagi konsumen terutama ini dikhawatirkan bagi anak dan remaja. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam pesan WhatsApp menjawab pertanyaan “PR” pada Minggu 25 Oktober 2026.

Niti meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pelarangan peredaran dan penjualan rokok elektronik. Selain itu, pengawasan terhadap produk vape ilegal beserta cairan yang diperdagangkan secara ilegal juga perlu diperketat.

Perlindungan Konsumen Jadi Dasar Pelarangan

Dukungan terhadap wacana pelarangan vape juga disampaikan Ketua Asosiasi Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara.

Firman menjelaskan bahwa rencana pelarangan tersebut dapat dilihat dari perspektif hukum perlindungan konsumen, baik yang berlaku di Indonesia maupun dalam lingkup internasional.

Menurut dia, terdapat empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional, salah satunya hak atas keamanan. Hak-hak tersebut juga dijabarkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mencakup hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Firman menilai persoalan dampak kesehatan akibat penggunaan vape memiliki keterkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi landasan bagi negara untuk melindungi keselamatan masyarakat.

“Salah satu tugas negara adalah untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata dosen Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan tersebut saat dihubungi, kemarin sore.

Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Dampak Ekonomi

Meski mendukung upaya perlindungan masyarakat, Firman mengingatkan agar pemerintah tetap bijaksana dalam menerapkan kebijakan pelarangan vape. Menurut dia, pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Kondisi perekonomian, termasuk terbatasnya lapangan pekerjaan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja, juga perlu menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.

Firman menyarankan agar pemerintah menerapkan kebijakan secara bertahap. Ia mencontohkan pengaturan terhadap rokok konvensional yang tidak dilakukan dengan melarang seluruh bentuk penjualannya secara langsung.

Untuk vape, pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan usia pengguna dan pengaturan tempat penjualan. Langkah tersebut perlu disertai sosialisasi mengenai bahaya vape bagi kesehatan serta pengawasan yang konsisten.

“Kedah konsekuen sareng konsisten (Harus konsekuen dan konsisten dalam pengawasan),” ucapnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan harus dijalankan secara berkelanjutan. Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) juga perlu dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi kebocoran dalam penindakan terhadap pelanggaran.

Dokter Paru Ingatkan Risiko Cedera Paru-paru

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Profesor Tjandra Yoga Aditama mengingatkan bahwa penggunaan rokok elektrik dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, termasuk cedera paru-paru.

Ia menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa vape mengandung nikotin, bahan toksik, dan bahan perasa. Bahkan, produk yang diklaim tidak mengandung nikotin pun dapat ditemukan mengandung zat tersebut.

“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdam pak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (flavor),” kata Prof Tjandra seperti dilansir Kantor Berita Antara di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2026.

Tjandra menyebut salah satu dampak penggunaan vape terhadap paru-paru adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), yakni cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik. Kondisi tersebut juga telah disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

Selain gangguan paru-paru, WHO mencatat adanya dampak buruk lain yang berkaitan dengan sistem kardiovaskular, perkembangan janin, serta perkembangan otak pada anak-anak dan remaja.

Ia menambahkan, risiko kesehatan dapat semakin besar apabila cairan vape dicampur dengan narkotika atau zat psikoaktif, termasuk etomidate.

“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra, profesor kehormatan di Universitas Griffith itu.

Sejumlah Negara Telah Melarang Rokok Elektrik

Tjandra juga menyampaikan bahwa publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat terdapat 12 negara yang telah melarang penjualan rokok elektrik. Secara global, sekitar 35 negara disebut telah memberlakukan larangan terhadap electronic nicotine delivery system (ENDS).

Dengan mempertimbangkan risiko kesehatan serta potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, Tjandra menyatakan dukungannya terhadap langkah BNN yang melarang penggunaan rokok elektrik.

“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Wacana pelarangan vape tersebut kini berkaitan dengan dua persoalan utama, yakni pencegahan peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik dan perlindungan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, penerapan kebijakan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha serta masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari pikiranrakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top