KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

BacaHukum.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memuat ketentuan yang memungkinkan negara merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tanak menyampaikan usulan itu kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu. Menurut dia, aset penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN dapat menjadi objek perampasan oleh negara.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Harta yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN Diusulkan Dirampas

Selain terhadap penyelenggara negara yang melaporkan kekayaannya secara tidak benar, Tanak mengusulkan agar negara juga dapat merampas harta pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Menurut dia, ketentuan itu perlu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya untuk memastikan penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Tanak juga menyoroti perlunya mekanisme yang mengatur apabila penyelenggara negara mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan harta kekayaan oleh negara. Dengan demikian, pengaturan mengenai perampasan aset tersebut diharapkan dapat mencakup prosedur yang jelas apabila terjadi keberatan dari pihak yang bersangkutan.

Dorong Penyelenggara Negara Melaporkan Kekayaan dengan Benar

Tanak menilai, apabila ketentuan perampasan aset akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN diatur secara tegas, penyelenggara negara akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Dia berharap ketentuan tersebut dapat mencegah adanya laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan Tanak dalam pembahasan mengenai materi yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset, khususnya terkait kewajiban pelaporan kekayaan oleh penyelenggara negara.

Nomenklatur Perampasan Aset Dinilai Tidak Perlu Diubah

Di sisi lain, Tanak turut mengusulkan agar penggunaan istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan dan tidak diganti dengan istilah lain.

Menurut dia, istilah perampasan telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, penggunaan nomenklatur tersebut dinilai tidak menjadi persoalan dalam penyusunan undang-undang.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Tanak kemudian merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai salah satu ketentuan yang menggunakan istilah perampasan.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top