BacaHukum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital hingga sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Peluncuran yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, menjadi bagian dari upaya penguatan transformasi digital pelayanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan layanan kepada masyarakat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dirancang untuk mempermudah pelanggar lalu lintas dalam mengonfirmasi data pelanggaran serta membayar titipan denda secara digital.
“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” ucapnya.
Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui LantasPay
Wibowo menjelaskan, mekanisme layanan pembayaran tilang dimulai dari pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Setelah pelanggaran diverifikasi oleh petugas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat memeriksa serta mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan pengisian saldo atau top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Dana yang dibayarkan sebesar denda maksimal tersebut kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk keperluan proses persidangan.
Setelah pengadilan menerbitkan putusan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila jumlah denda yang ditetapkan dalam putusan pengadilan lebih rendah dibandingkan dengan uang titipan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum lalu lintas sekaligus menyelesaikan pembayaran tilang secara digital.
STNK Digital Terhubung dengan Data Korlantas
Selain sistem pembayaran tilang, Polri juga meluncurkan STNK digital sebagai pengembangan layanan digitalisasi dokumen kendaraan bermotor.
Layanan tersebut merupakan kelanjutan dari surat izin mengemudi (SIM) digital yang telah diluncurkan sebelumnya. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara lebih praktis.
Data STNK digital telah terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK digital juga dilengkapi sistem perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun ditangkap layar (screenshot).
Penggunaan teknologi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan dokumen.
Wibowo menegaskan bahwa STNK digital memiliki keselarasan dengan STNK fisik sehingga keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Korlantas Perkenalkan Kios SIM untuk Perpanjangan SIM
Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri turut memperkenalkan Kios SIM, yakni anjungan yang menyediakan layanan pencetakan SIM secara mandiri, terutama untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mendatangi anjungan, melakukan pendaftaran, dan memindai kode QR yang tersedia.
“Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,” jelas Wibowo.
Untuk tahap awal, layanan Kios SIM baru diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Korlantas Polri menyatakan komitmennya untuk mengembangkan layanan tersebut agar dapat diterapkan secara merata di berbagai wilayah.
Aplikasi Siap Jalan untuk Persiapan Pengemudi
Selain layanan digital kendaraan dan SIM, Korlantas Polri juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan.
Aplikasi tersebut dirancang untuk membantu mempersiapkan aspek psikologis pengemudi sebelum berkendara, termasuk melakukan penilaian terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul saat berada di jalan raya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Korlantas Polri terus mengembangkan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan lalu lintas, mulai dari administrasi kendaraan, penegakan hukum, hingga persiapan keselamatan pengemudi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
