BacaHukum.com – Belum genap setahun sejak disahkan pada 21 April 2026, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 yang didaftarkan pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak secara otomatis menjadi kewajiban pemberi kerja, melainkan bergantung pada kesepakatan atau perjanjian kerja.
“Penggunaan frasa ‘berdasarkan kesepakatan’ menyebabkan kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan tidak memiliki kepastian dan daya paksa,” ujar permohonan dikutip dari website MK, Selasa (22/9/2026).
Iuran BPJS Dinilai Merugikan Pekerja Rumah Tangga
Pemohon menilai ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU PPRT yang menyerahkan skema pembiayaan BPJS kepada kesepakatan dalam perjanjian kerja berpotensi menempatkan pekerja rumah tangga pada posisi yang lemah.
Hal tersebut berkaitan dengan kondisi hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) yang dalam praktiknya masih banyak berlangsung secara informal dan tidak selalu dituangkan dalam perjanjian tertulis.
” Kondisi tersebut membuat jaminan sosial yang semestinya menjadi hak dasar perlindungan pekerja berubah menjadi obyek tawar-menawar individual yang berpotensi diabaikan oleh pemberi kerja,” tegas Pemohon.
Menurut pemohon, ketergantungan terhadap kesepakatan individual tersebut dapat menyebabkan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial tidak memiliki kepastian apabila pemberi kerja tidak menyepakati pembayaran iuran.
Sengketa Upah Juga Dipersoalkan
Selain ketentuan mengenai jaminan sosial, permohonan tersebut juga mempersoalkan mekanisme penyelesaian sengketa upah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT.
Ketentuan yang mengatur bahwa keputusan mediator bersifat final dan mengikat dinilai pemohon belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Pemohon mempersoalkan tidak adanya standar pemeriksaan yang jelas serta mekanisme pelaksanaan keputusan yang tegas.
“Sengketa upah berkaitan langsung dengan sumber penghidupan pekerja, sehingga keputusan mediator yang bersifat final dan mengikat harus diimbangi dengan standar pemeriksaan yang objektif dan mekanisme eksekusi yang efektif,” tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.
Permohonan pengujian materiil dengan Nomor Perkara 352/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Bekasi.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, Ferdinan Olla didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang.
Pemohon meminta MK memberikan tafsir terhadap sejumlah ketentuan dalam UU PPRT yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak pekerja rumah tangga.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan frasa “berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja” dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran jaminan sosial merupakan kewajiban yang tetap melekat pada pemberi kerja.
Pemohon juga meminta agar keputusan mediator dalam sengketa upah wajib didasarkan pada pemeriksaan yang objektif serta disertai mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
