Opini: Ahmad Rizki. Ketua Umum Rumah Pemuda Batang Hari
Baca hukum com, Batang Hari – Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN dan PPPK pada Senin, 10 Agustus 2026. Total anggaran Rp65 miliar digelontorkan. Bupati Muhammad Fadhil Arief menyampaikannya langsung di Alun-alun Batang Hari, dan seketika linimasa media sosial serta portal berita lokal riuh oleh ucapan terima kasih serta puja-puji. Ada yang hilang di tengah hingar-bingar apresiasi itu: “akal sehat”. Hak yang telat dibayarkan berbulan-bulan tiba-tiba diperlakukan seolah-olah itu kado.
Keterlambatan yang Bukan Sekadar Telat
Mari tarik mundur kalender. THR (gaji ke-14) secara nasional semestinya cair sepuluh hari kerja sebelum Idulfitri, yang pada 2026 jatuh di kisaran awal Maret. Gaji ke-13 lazimnya diterima menjelang tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Kenyataannya, ASN Batang Hari baru menyentuh haknya di pertengahan Agustus. Selisihnya bukan hitungan hari akibat antrean administrasi, melainkan hitungan bulan menandakan ada rantai birokrasi yang putus dan hak pegawai yang digantung terlalu lama. Menyebut ini “kabar baik” adalah penghinaan terhadap arti ketepatan waktu.
Kekeliruan Framing yang Sistematis
Kenapa keterlambatan bisa dirayakan? Sebab framing yang dibangun telah membalik logika:
Kewajiban Dikemas sebagai Kedermawanan. Gaji ke-13 dan ke-14 adalah hak normatif yang dijamin peraturan, bukan bingkisan cuma-cuma dari kepala daerah. Begitu rilis resmi menarasikan “pencairan sebagai bentuk perhatian”, publik terhipnotis untuk berterima kasih, bukannya bertanya: “Dari mana saja anggaran ini selama berbulan-bulan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penundaannya?”
Amnesia Kolektif Pasca-Pencairan. Begitu uang masuk ke rekening, derita menunggu berbulan-bulan menguap. Kelegaan psikologis ini secara instan memutus ingatan akan hak yang sempat tertahan. Pola semacam ini berbahaya: publik kehilangan pijakan untuk menagih akuntabilitas dan malah mendewakan solusi dari masalah yang diciptakan oleh ketidakbecusan sistemik.
Penyeragaman Narasi yang Membungkam Kritik. Mayoritas pemberitaan lokal nyaris seragam ciri kuat bahwa semuanya bersumber dari siaran pers tunggal pemerintah. Minimnya jurnalisme verifikasi membuat pertanyaan “mengapa telat?” lenyap dari panggung wacana. Media yang seharusnya menjadi anjing penjaga justru mengamplifikasi framing penguasa. Alhasil, konstruksi “prestasi” menjadi kokoh tanpa ada gugatan berarti.
Kambing Hitam Anggaran Pusat Bukan Alasan Mutlak
Memang benar, pencairan gaji ke-13 dan THR di daerah kerap tersangkut transfer DAU/DAK dari pusat. Klaim sinergi dengan Presiden, Menteri Keuangan, dan Mendagri yang disampaikan Bupati secara tidak langsung mengakui ada mata rantai koordinasi yang lamban. Namun, ini justru memperkuat pertanyaan: jika koordinasi pusat-daerah tersendat, mengapa kepala daerah tidak sejak awal transparan menyampaikan kendala itu dan membela kepentingan pegawainya? Menunggu berbulan-bulan tanpa ada komunikasi publik yang jelas lalu tiba-tiba mengumumkan pencairan sebagai kemenangan adalah bentuk manajemen krisis yang culas. Lambannya pusat bukan kartu bebas untuk menutupi kegagalan manajemen fiskal daerah.
Akuntabilitas Tidak Boleh Tergadai oleh Rasa Syukur Palsu
Mengapresiasi upaya pencairan itu wajar, tapi menempatkan pemenuhan hak yang tertunda di altar pujian adalah bentuk degradasi nalar. Bupati dan jajarannya digaji untuk memastikan hak ASN diterima tepat waktu, bukan untuk dirayakan ketika akhirnya berhasil membayar setelah melewati tenggat yang jauh terlampaui. Tepuk tangan yang kita berikan hari ini untuk keterlambatan akan menjadi alasan bagi penguasa berikutnya bahwa menunda hak warga bukan masalah besar selama ujungnya tetap cair.
Jangan biasakan perut kenyang dari makanan basi. Gaji telat bukan prestasi; ia adalah alarm bahwa mesin birokrasi kita sedang rusak dan butuh diperbaiki, bukan ditepuki.
