Perlindungan ABH Ditegaskan, Masyarakat dan Media Diminta Hentikan Penyebaran Identitas

BacaHukum.com – Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah kewajiban menjaga identitas anak selama proses hukum berlangsung.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya foto dan informasi mengenai ABH di media sosial dalam kasus pembunuhan seorang pelajar SMP di Kabupaten Nabire, Papua.

Samuel mengatakan, identitas anak yang terlibat dalam proses hukum tidak boleh disebarluaskan karena telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena yang bersangkutan masih anak, maka dalam hal yang mencakup nama, foto, wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, serta informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak, sekiranya mungkin kita bijak untuk tidak memasukkan ke dalam pemberitaan,” katanya di Nabire, Senin.

Menurutnya, ketentuan perlindungan tersebut menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Perlindungan tetap harus diberikan meskipun foto maupun informasi mengenai ABH sudah terlanjur tersebar di media sosial.

Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran informasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengunggah, meneruskan, atau menyebarluaskan kembali foto maupun identitas anak dimaksud,” ujarnya.

Perlindungan ABH Tak Abaikan Korban

Samuel menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Namun, penerapan perlindungan tersebut tidak berarti kepolisian mengesampingkan kepentingan korban maupun keluarganya. Polres Nabire tetap memberikan perhatian terhadap korban dan keluarga dalam proses penegakan hukum.

Ia menegaskan hak ABH dan kepentingan korban harus sama-sama diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap memberikan perhatian terhadap korban dan keluarganya. Namun karena terduga pelaku di bawah umur, undang-undang juga mewajibkan kami menjamin hak-haknya. Kedua hal tersebut tidak boleh dipertentangkan,” katanya.

Penanganan Anak Berbeda dengan Orang Dewasa

Lebih lanjut, Samuel menyebut proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memiliki ketentuan berbeda dibandingkan dengan orang dewasa.

Setiap tindakan pengamanan terhadap ABH harus tetap memperhatikan aspek keamanan, profesionalitas, martabat, serta prinsip perlindungan anak.

Ia kembali meminta masyarakat dan media tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas anak, termasuk foto maupun video yang beredar melalui media sosial.

“Kami kembali mengimbau agar masyarakat serta media untuk tidak menyebarluaskannya kembali identitas ABH,” ujarnya.

Jangan Berikan Label Sebelum Ada Putusan

Selain meminta identitas ABH tidak disebarluaskan, Samuel juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan label tertentu kepada anak selama proses hukum masih berlangsung.

Menurutnya, penyematan label seperti “pembunuh berdarah dingin” berpotensi menghakimi anak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, sementara terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan,” katanya.

ABH Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan seorang pelajar kelas 9 SMP berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Polisi menyatakan AWS diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah dan kemudian membakarnya.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat luas di Nabire dan mendorong kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjaga hak serta identitas anak selama proses hukum berlangsung.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top