BacaHukum.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengajukan 16 poin usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan kepada sejumlah fraksi di DPR sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan pekerja.
Draf usulan itu mencakup berbagai isu strategis ketenagakerjaan, mulai dari mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem perjanjian kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), pengawasan ketenagakerjaan, sanksi, hingga berbagai aspek lain yang berkaitan dengan perlindungan buruh.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriadi, mengatakan seluruh poin yang diusulkan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kalangan pekerja.
“16 poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Ahmad Supriadi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Selain mengajukan substansi revisi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Menurut Ahmad, keterlibatan serikat pekerja penting karena kelompok buruh merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak dari setiap ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang tersebut.
“Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut,” katanya.
Safari Politik ke Fraksi DPR
Sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia melakukan safari politik ke sejumlah fraksi di DPR.
Pada Rabu (29/7/2026), draf usulan telah diserahkan kepada Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Gerindra. Selanjutnya, Kamis (30/7/2026), koalisi tersebut dijadwalkan menyerahkan dokumen yang sama kepada Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Ahmad berharap seluruh fraksi dapat mempelajari serta mempertimbangkan substansi yang telah diajukan dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.
“Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan,” ujarnya.
Pembahasan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai paling lambat pada Oktober 2026.
Target tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai, maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, Komisi IX DPR saat ini tengah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Forum tersebut digunakan untuk menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, serikat pekerja, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya sebelum pembahasan resmi RUU dilakukan.
“Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU),” ujar Irma.
Setelah seluruh masukan dihimpun, DPR akan menentukan apakah revisi UU Ketenagakerjaan akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR atau berasal dari pemerintah.
“Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan. Nah, ini Panjanya lagi kerja nih sekarang,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
