Arvindo Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika Melalui Vape Ilegal

BacaHukum.com – Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik (vape). Selain itu, Arvindo juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui vape, sekaligus memastikan produk rokok elektronik yang legal dan memenuhi ketentuan peraturan tidak disamakan dengan produk ilegal yang beredar di luar sistem pengawasan.

Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengatakan seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung penegakan hukum tanpa menghambat keberlangsungan industri rokok elektronik yang telah mematuhi regulasi.

“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan,” ujar Fachmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kebijakan terkait rokok elektronik perlu mampu membedakan secara jelas antara produk legal dan produk ilegal agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Fachmi menjelaskan, produk legal memiliki ciri yang mudah dikenali, seperti dilengkapi pita cukai, memiliki izin usaha, serta memiliki rantai distribusi yang terdokumentasi. Kondisi tersebut membuat produk legal lebih mudah diawasi oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Sebaliknya, produk ilegal beredar di luar sistem pengawasan sehingga sulit ditelusuri asal-usul maupun jalur distribusinya.

“Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata, diedukasi dan diperiksanya juga lebih mudah. Kalau ilegal sudah jelas channel-nya tertutup, kita enggak bisa tahu itu beredar di mana, yang pasti tanpa cukai dan sulit ditelusuri,” ujarnya.

Vape Legal Dinilai Tidak Mengandung Narkotika

Fachmi mengatakan, berdasarkan temuan yang ada, penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media penggunaan narkotika ditemukan pada produk ilegal. Ia juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah toko vape resmi yang tidak menemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai.

Atas dasar itu, Arvindo menilai langkah pencegahan harus difokuskan pada pengawasan distribusi produk ilegal, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan kerja sama lintas sektor.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa nikotin tetap merupakan zat adiktif sehingga penggunaan rokok elektronik bukan tanpa risiko.

Kontribusi Industri terhadap Negara

Di sisi lain, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa industri rokok elektronik memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

“Kalau kita lihat target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun,” ungkapnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa besarnya potensi tersebut terancam oleh meningkatnya peredaran rokok elektronik ilegal yang dapat merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, tenaga kerja, petani, hingga konsumen.

Perlu Sinergi Lintas Sektor

Djaka menilai pengawasan yang menyeluruh mulai dari proses produksi hingga distribusi menjadi langkah penting untuk menekan peredaran produk ilegal. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan agar berjalan efektif.

“Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, dari produksi sampai peredaran bebas, juga seluruh kementerian dan lembaga betul-betul mendukung satu pengawasan yang baik sampai efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tetapi kita bicara koordinasi lintas sektor sehingga kita lebih mencari solusi,” ucapnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top