BRIN Dorong Kebijakan Pengendalian Vape Berbasis Riset, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

BacaHukum.com – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan terkait pengendalian rokok elektrik atau vape harus didasarkan pada hasil riset dan bukti ilmiah. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

Pernyataan itu disampaikan Arif saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik”, Senin (20/7). Seminar tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Arif mengungkapkan, penggunaan rokok elektrik yang terus meningkat, khususnya di kalangan remaja, menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena muncul indikasi penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.

“Semakin muda seseorang terpapar zat adiktif, semakin besar risiko ketergantungan dan dampak kesehatan sepanjang hidupnya. Ketika kita berbicara mengenai vape, sesungguhnya kita tidak hanya membahas sebuah produk, tetapi juga membahas perlindungan terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, BRIN memiliki peran strategis dalam menyediakan bukti ilmiah yang dapat dijadikan dasar penyusunan kebijakan publik. Menurutnya, tugas BRIN bukan menetapkan kebijakan, melainkan memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan ilmiah yang kuat.

Prioritaskan Pengembangan Riset

Sebagai bentuk dukungan terhadap penyusunan kebijakan berbasis sains, BRIN memprioritaskan berbagai penelitian terkait rokok elektrik. Fokus penelitian tersebut meliputi analisis kandungan kimia pada produk vape yang beredar di Indonesia, dampak biologis terhadap paru-paru, sistem kardiovaskular, otak, dan sistem imun, hingga pengembangan teknologi deteksi cepat kandungan narkotika maupun zat psikoaktif baru dalam cairan vape.

“BRIN bersama laboratorium forensik, BNN, BPOM, dan institusi terkait dapat mengembangkan teknologi untuk mengidentifikasi kandungan narkotika maupun zat psikoaktif baru dalam cairan vape secara cepat dan akurat,” kata Arif.

Selain penelitian di bidang kesehatan, BRIN juga mendorong kajian mengenai perilaku masyarakat untuk mengetahui faktor sosial, psikologis, ekonomi, hingga pengaruh lingkungan digital yang mendorong remaja mulai menggunakan vape. Hasil riset tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga

Arif menegaskan bahwa kebijakan pengendalian rokok elektrik harus mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi yang berkembang.

“Tidak ada produk nikotin yang sepenuhnya aman. Lebih penting lagi, kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja Indonesia tidak memulai penggunaan produk nikotin dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara BNN, BRIN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Bea Cukai, dunia pendidikan, organisasi profesi, serta berbagai elemen masyarakat dapat menghasilkan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan yang mampu melindungi generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan nasional.

“Semoga hasil seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperkuat tata kelola rokok elektrik di Indonesia dan mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” harapnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari BRIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top