BacaHukum.com – Meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang akhir tahun ajaran menjadi tantangan tersendiri bagi banyak keluarga. Di tengah persiapan libur sekolah dan kebutuhan pendidikan anak, sebagian masyarakat memilih memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk memperoleh dana secara cepat.
Kondisi ini dinilai berisiko apabila tidak disertai perencanaan keuangan yang matang. Alih-alih membantu, pinjaman yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif berpotensi menimbulkan beban keuangan baru bagi keluarga.
Direktur Utama PT Lentera Dana Nusantara, Jonathan Christianto, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada besaran bunga ketika memilih layanan pinjaman. Menurutnya, transparansi biaya menjadi faktor penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.
“Banyak konsumen baru mengetahui adanya biaya administrasi, denda keterlambatan, atau biaya lain setelah pinjaman berjalan. Akibatnya, total kewajiban yang harus dibayar bisa meningkat jauh dari perhitungan awal,” kata Jonathan, dikutip dari Antara, Senin (22/6/2026).
Transparansi Biaya Jadi Faktor Penting
Seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen, sejumlah penyelenggara pinjaman daring berizin mulai menerapkan kebijakan yang lebih terbuka terkait biaya dan skema pembayaran.
Melalui simulasi pembayaran yang lebih jelas, calon peminjam dapat mengetahui besaran cicilan sejak awal sehingga dapat menyesuaikan dengan kemampuan finansial mereka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kesalahpahaman dan mencegah terjadinya gagal bayar.
Meski demikian, kemudahan akses terhadap layanan pinjaman digital tetap perlu disikapi secara bijak. Proses pengajuan yang hanya memerlukan waktu beberapa menit melalui aplikasi dinilai dapat mendorong masyarakat mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan
Kemudahan teknologi finansial tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang kali mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman.
Menurut OJK, kemudahan proses pengajuan pinjaman harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak pada utang yang melebihi kemampuan mereka.
Utang Pinjol Terus Meningkat
Perkembangan industri pinjaman daring juga tercermin dari meningkatnya nilai pembiayaan yang beredar di masyarakat. Data terbaru menunjukkan total utang pinjaman online nasional telah mencapai Rp101 triliun atau meningkat 26,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Satgas PASTI mencatat ratusan platform ilegal masih beroperasi dan kerap memanfaatkan momentum tertentu, termasuk masa libur sekolah, untuk menarik masyarakat menjadi pengguna.
Pengamat keuangan Yuslianson menilai masyarakat perlu menempatkan pinjaman sebagai alternatif terakhir setelah berbagai opsi pengelolaan keuangan lainnya dilakukan.
Menurutnya, kebutuhan selama masa libur sekolah dapat disiasati dengan menyusun kembali prioritas pengeluaran, memanfaatkan berbagai program bantuan atau subsidi yang tersedia, hingga melakukan penghematan pada pos-pos yang tidak mendesak.
“Libur sekolah tidak harus identik dengan pengeluaran besar. Yang terpenting adalah kemampuan keluarga mengelola anggaran secara bijak agar tidak menambah beban keuangan di kemudian hari,” ujarnya.
Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, kesadaran dan disiplin dalam mengatur keuangan tetap menjadi benteng utama. Masyarakat diingatkan untuk lebih cermat sebelum mengambil pinjaman, sehingga tidak terjebak dalam siklus utang yang berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi maupun sosial bagi keluarga.
Editor: Tim bacaHukum
Sumber: dikutip dari SUMBAWANews
