RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan

BacaHukum.com – Pemerintah menyatakan kesiapan untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR RI. Presiden RI Prabowo Subianto disebut menginginkan agar regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut dapat diproses lebih cepat.

Namun demikian, pemerintah masih menunggu langkah lanjutan dari DPR RI mengingat RUU Perampasan Aset saat ini berstatus sebagai usul inisiatif parlemen.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah pada prinsipnya mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, proses selanjutnya berada di tangan DPR sebagai pihak pengusul.

“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di lingkungan DPR RI.

“Sekarang prosesnya berlangsung di sana,” ujarnya.

DPR Targetkan Sejumlah RUU Rampung Tahun Ini

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR menargetkan sejumlah rancangan undang-undang yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Salah satu regulasi yang masuk dalam perhatian tersebut adalah RUU Perampasan Aset yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong berbagai kalangan sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan korupsi.

Komitmen penyelesaian sejumlah RUU itu menjadi bagian dari upaya DPR dalam menjawab kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Komisi III Kaji Harmonisasi Aturan

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini sedang berlangsung di Komisi III DPR RI dengan koordinasi bersama Baleg.

Menurutnya, pembahasan tidak mengalami hambatan karena penolakan substansi, melainkan lebih difokuskan pada pendalaman berbagai aspek hukum agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang telah berlaku.

“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg,” kata Siti saat audiensi dengan mahasiswa Universitas Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kemungkinan adanya irisan pengaturan dengan sejumlah undang-undang yang telah lebih dulu mengatur mekanisme perampasan aset.

Menurut Siti, DPR perlu memastikan bahwa kehadiran regulasi baru tidak menimbulkan konflik norma maupun duplikasi ketentuan hukum yang sudah berlaku.

Mekanisme Perampasan Aset Sudah Dikenal dalam Sejumlah Undang-Undang

Siti mencontohkan bahwa praktik perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam beberapa regulasi, termasuk perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus tertentu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat disita meskipun pelaku tidak berada dalam proses peradilan pidana secara langsung.

“Untuk perampasan aset sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur. Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya enggak ada, asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya,” ujarnya.

Karena itu, DPR berupaya mengkaji sejauh mana RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat mekanisme yang sudah ada sekaligus menutup celah hukum yang selama ini masih menjadi kendala dalam penegakan hukum.

DPR Buka Ruang Masukan Publik

Dalam proses pembahasannya, DPR juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dari kalangan akademisi, pakar hukum, maupun masyarakat sipil.

Siti menegaskan bahwa penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset membutuhkan pandangan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan.

Masukan tersebut dinilai penting mengingat RUU Perampasan Aset menyangkut keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak milik warga negara, serta prinsip-prinsip due process of law yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan pembahasan yang masih berlangsung di DPR, publik kini menunggu langkah lanjutan parlemen untuk mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagaimana harapan pemerintah dan kebutuhan penegakan hukum yang lebih efektif.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top