KUHP Nasional Perkuat Posisi Pidana Denda sebagai Alternatif Pemidanaan

BacaHukum.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dinilai membawa arah baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Selain mengakomodasi pendekatan restorative justice, KUHP Nasional juga mengedepankan prinsip individualisasi pidana serta menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui pembaruan tersebut adalah tingginya tingkat kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Karena itu, KUHP Nasional membuka ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif dan penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan konvensional.

Dalam konteks tersebut, pengutamaan pidana denda terhadap pelanggaran administratif mulai dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Delik Administratif dan Perubahan Paradigma Pemidanaan

Delik administratif pada dasarnya merupakan tindak pidana yang muncul akibat pelanggaran terhadap ketentuan administratif yang ditetapkan oleh negara. Karakteristik utama delik ini berbeda dengan tindak pidana konvensional karena perbuatannya tidak selalu bersifat jahat secara inheren, melainkan menjadi pelanggaran karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam berbagai literatur hukum pidana, perkembangan delik administratif dipandang sebagai konsekuensi dari semakin luasnya peran negara dalam mengatur berbagai sektor kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Pelanggaran terhadap perizinan usaha, kewajiban pelaporan pajak, maupun aturan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan beberapa contoh yang termasuk dalam kategori tersebut.

KUHP Nasional membawa perubahan penting terhadap cara pandang pemidanaan. Jika sebelumnya pidana penjara sering dijadikan pilihan utama dalam merespons pelanggaran hukum, kini pendekatan tersebut mulai bergeser menuju penggunaan sanksi yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan tersebut menegaskan bahwa dalam undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, penerapan sanksi administratif maupun bentuk pembinaan lainnya harus didahulukan sebelum penggunaan sanksi pidana.

Secara normatif, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pidana tidak lagi ditempatkan sebagai instrumen utama dalam menangani pelanggaran administratif. Namun dalam praktiknya, berbagai pelanggaran administratif masih kerap berujung pada proses pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan mekanisme administratif yang tersedia.

Ruang Lebih Besar bagi Pidana Denda

Dalam situasi ketika suatu pelanggaran administratif tetap dibawa ke ranah peradilan pidana, pidana denda dinilai menjadi salah satu alternatif yang paling relevan untuk dioptimalkan oleh hakim.

Selama ini, pidana penjara masih sering dianggap sebagai bentuk penghukuman yang paling efektif karena diyakini mampu memberikan efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menilai keadilan baru benar-benar terwujud ketika pelaku dijatuhi hukuman penjara.

Meski demikian, pendekatan tersebut tidak selalu efektif diterapkan dalam delik administratif. Sebab, sebagian besar pelanggaran administratif berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan aktivitas ekonomi, sehingga konsekuensi finansial sering kali lebih tepat dibandingkan pemenjaraan.

KUHP Nasional sendiri telah menyediakan dasar hukum yang cukup kuat untuk mengutamakan pidana yang lebih ringan. Pasal 57 mengatur bahwa apabila suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka pidana yang lebih ringan harus diprioritaskan.

Selain itu, Pasal 71 ayat (1) KUHP Nasional memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, apabila setelah mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan dinilai tidak perlu menjatuhkan pidana penjara.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menggunakan pidana denda sebagai instrumen utama, khususnya dalam perkara-perkara administratif yang tidak menimbulkan korban langsung dan memiliki tingkat kesalahan yang relatif rendah.

Sejalan dengan semangat tersebut, Undang-Undang Penyesuaian Pidana juga mengatur bahwa pidana denda dalam berbagai ketentuan telah bersifat kumulatif alternatif. Kondisi ini memungkinkan hakim memilih pidana denda sebagai pengganti pidana penjara sesuai karakteristik perkara yang diperiksa.

Tantangan dalam Penerapan Pidana Denda

Meskipun demikian, pengutamaan pidana denda tidak lepas dari berbagai kritik. Sebagian kalangan menilai dominasi pidana denda berpotensi menggeser hukum pidana menjadi sekadar persoalan kemampuan finansial pelaku.

Kekhawatiran tersebut muncul karena pidana denda dapat kehilangan nilai keadilannya apabila tidak dirumuskan secara proporsional. Denda yang terlalu ringan bagi pelaku usaha besar dapat berubah menjadi sekadar biaya operasional atau biaya pelanggaran. Sebaliknya, denda yang terlalu tinggi bagi masyarakat kecil berpotensi menciptakan bentuk pemiskinan baru.

Kritik serupa juga pernah disampaikan oleh Penal Reform International yang menyoroti risiko over-penalisation of poverty through fines and fees atau kecenderungan pemidanaan berlebihan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi melalui mekanisme denda dan biaya hukum lainnya.

Karena itu, penerapan pidana denda memerlukan ukuran yang proporsional agar tetap mampu memberikan efek pencegahan tanpa menimbulkan ketidakadilan sosial.

Solusi Mengurangi Overcrowding Lapas

Pengutamaan pidana denda dalam delik administratif dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

Lebih dari itu, pendekatan tersebut juga sejalan dengan tujuan pembaruan KUHP Nasional yang berupaya menempatkan pidana penjara sebagai sarana terakhir, bukan sebagai respons otomatis terhadap setiap pelanggaran hukum.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya sangat bergantung pada perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam memaknai tujuan pemidanaan. Penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari sejauh mana hukum mampu menciptakan kepatuhan, menjaga ketertiban, dan menghadirkan keadilan yang proporsional bagi seluruh pihak.

Dengan demikian, reformasi hukum pidana yang dibawa oleh KUHP Nasional akan lebih bermakna apabila pidana denda dan instrumen alternatif lainnya benar-benar dimanfaatkan secara optimal, khususnya dalam penanganan pelanggaran administratif yang tidak memerlukan pendekatan represif melalui pemenjaraan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top