Penagihan Pinjol ke Pihak Lain Dinilai Ilegal, Berpotensi Langgar UU PDP

BacaHukum.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan kerja debitur merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna sebagai respons terhadap masih maraknya metode penagihan yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara pinjol maupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih utang nasabah.

Menurutnya, kewajiban pembayaran utang merupakan hubungan hukum yang hanya melibatkan pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Karena itu, pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan hukum tidak boleh ikut menjadi sasaran dalam proses penagihan.

“Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan,” ujar Yasonna melalui akun Instagram pribadinya.

Penagihan Tidak Boleh Libatkan Pihak Lain

Yasonna menjelaskan bahwa nomor telepon, daftar kontak, identitas pribadi, maupun data elektronik lainnya merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, setiap penggunaan, pengambilan, penyebaran, maupun pemberian data kepada pihak lain harus dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik data. Perusahaan atau penyelenggara layanan keuangan tidak dibenarkan memanfaatkan informasi pribadi seseorang tanpa izin yang sah.

Ia menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, menjunjung etika, serta tetap menghormati hak privasi masyarakat.

“Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Masyarakat Diminta Kumpulkan Bukti Pelanggaran

Dalam keterangannya, Yasonna juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menolak praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Apabila menemukan tindakan intimidatif atau penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diminta mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum melaporkannya kepada pihak berwenang.

Bukti yang dapat disiapkan antara lain tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan telepon, nomor penagih, identitas aplikasi pinjaman online, hingga isi pesan yang diterima.

Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), maupun aparat penegak hukum.

OJK Perketat Aturan Penagihan Pinjol

Sementara itu, OJK diketahui telah memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman online melalui berbagai regulasi yang diterapkan sejak tahun 2024.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

Dengan ketentuan tersebut, setiap petugas penagihan yang ditugaskan harus berada di bawah pengawasan dan kendali langsung penyelenggara layanan pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebelumnya juga menegaskan bahwa penyelenggara wajib memberikan penjelasan secara transparan mengenai prosedur pengembalian pinjaman kepada nasabah.

Debt Collector Dilarang Mengintimidasi Debitur

Selain mengatur tanggung jawab penyelenggara, OJK juga menetapkan sejumlah larangan bagi petugas penagihan.

Debt collector tidak diperbolehkan melakukan ancaman, intimidasi, tindakan yang mengandung unsur SARA, maupun cara-cara lain yang merendahkan martabat debitur.

Aturan tersebut juga membatasi waktu penagihan yang hanya dapat dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pasal 306 UU PPSK menyebutkan bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda dengan nilai paling sedikit Rp25 miliar hingga maksimal Rp250 miliar.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap praktik penagihan pinjaman online dapat berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat, khususnya terkait keamanan data pribadi dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top