BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah.
Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh peserta sidang terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata “Setuju” oleh peserta rapat, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah pada tingkat komisi.
Laporan tersebut memuat sejumlah poin perubahan yang disepakati selama proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap rancangan undang-undang yang selanjutnya disahkan menjadi UU tersebut.
Usia Pensiun Anggota Polri Bertambah
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam ketentuan yang baru, anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara dapat menjalankan masa dinas hingga usia paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi kelompok perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Adapun untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun juga ditetapkan hingga 60 tahun. Namun, masa dinasnya dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Mengubah Ketentuan Sebelumnya
Ketentuan baru tersebut sekaligus mengubah aturan yang selama ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada regulasi sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Pengecualian hanya diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan institusi, yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, pemerintah dan DPR berharap pengaturan baru mengenai masa dinas anggota kepolisian dapat mendukung kebutuhan organisasi serta memperkuat profesionalisme institusi kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
