BacaHukum – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Dalam proses revisi tersebut, DPR menegaskan perlunya merumuskan angka ambang batas yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan jaminan representasi politik yang adil bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pembentukan norma baru mengenai parliamentary threshold tidak dapat dilakukan secara sederhana. Menurutnya, diperlukan formula yang mampu mengakomodasi kepentingan efektivitas pemerintahan sekaligus menjaga hak konstitusional pemilih agar suara mereka tetap memiliki nilai representasi dalam lembaga legislatif.
“Kita perlu menemukan titik keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan perlindungan terhadap suara rakyat agar tetap terwakili secara adil,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu, Rabu (3/6/2026).
Mencari Titik Temu Pasca Putusan MK
Menurut Khozin, revisi UU Pemilu saat ini tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun kembali ketentuan ambang batas parlemen.
DPR bersama pemerintah, kata dia, tengah berupaya mencari formulasi yang sesuai dengan arah putusan MK tanpa mengabaikan kebutuhan sistem politik nasional. Berbagai simulasi mengenai besaran ambang batas juga telah dilakukan guna memperoleh model yang paling tepat diterapkan pada Pemilu mendatang.
Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.
“Orientasi utama dari revisi ini adalah memperbaiki kualitas representasi politik dan memperkuat legitimasi demokrasi,” katanya.
Tidak Hanya Soal Ambang Batas
Meski isu parliamentary threshold menjadi salah satu pembahasan utama, Khozin menilai revisi UU Pemilu memiliki cakupan yang lebih luas. Menurutnya, yang terpenting bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang ideal secara teknis, tetapi juga memastikan hasil pemilu mampu menghasilkan lembaga demokrasi yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.
Ia menilai tuntutan publik saat ini tidak lagi sekadar soal mekanisme pemilu, melainkan juga kualitas wakil rakyat yang dihasilkan dari sistem tersebut.
Karena itu, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan representasi politik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
MK Perintahkan Perubahan Sebelum Pemilu 2029
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR Tahun 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut harus disesuaikan melalui perubahan undang-undang.
Mahkamah menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah prinsip, antara lain dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mengurangi jumlah suara yang terbuang, mendukung penyederhanaan partai politik, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, MK juga mengingatkan agar proses perubahan tersebut diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah akan menjadi instrumen penting untuk menentukan wajah sistem kepartaian Indonesia pada Pemilu 2029 sekaligus menindaklanjuti amanat konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
