Bacahukum.com – Persoalan hadhanah atau hak asuh anak setelah perceraian masih sering dipahami secara sempit sebagai perebutan mengenai siapa yang paling berhak “memiliki” anak. Padahal, dalam hukum keluarga, hak asuh bukanlah bentuk kepemilikan terhadap anak, melainkan kewajiban pengasuhan yang harus dijalankan demi kepentingan terbaik anak.
Karena itu, orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah tidak dapat menjadikan status tersebut sebagai alasan untuk membatasi atau bahkan memutus hubungan anak dengan orang tua lainnya. Hak asuh semestinya dipahami sebagai tanggung jawab untuk memastikan anak tetap tumbuh secara sehat, aman, dan penuh kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa setelah perceraian, ibu dan bapak tetap memiliki kewajiban memelihara serta mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengaturan mengenai hadhanah memang menentukan siapa yang lebih berhak memelihara anak, baik yang belum mumayyiz maupun yang telah mumayyiz. Namun ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memisahkan anak secara total dari salah satu orang tuanya.
Konsep hadhanah pada dasarnya merupakan mekanisme pengasuhan, bukan instrumen untuk menghilangkan hubungan emosional anak dengan ayah atau ibunya. Hubungan anak dengan kedua orang tua tetap harus dijaga selama tidak membahayakan keselamatan dan perkembangan anak.
Dalam praktik, konflik perceraian sering kali membuat anak justru menjadi korban. Tidak sedikit orang tua yang menggunakan hak asuh sebagai alat tekanan atau bentuk pelampiasan konflik rumah tangga. Padahal, relasi yang memburuk antara mantan suami dan istri tidak boleh berdampak pada hak anak untuk tetap mengenal dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Tegaskan Hak Akses
Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 memberikan penegasan penting terkait hak akses bagi orang tua yang tidak memegang hadhanah.
Dalam rumusan hukum kamar agama disebutkan bahwa amar putusan mengenai hak asuh anak harus memuat kewajiban bagi pemegang hadhanah untuk memberikan akses kepada orang tua lainnya agar dapat bertemu dengan anak.
SEMA tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemegang hadhanah menghalangi akses tersebut, tindakan itu dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak akses bukan sekadar nasihat moral, tetapi bagian dari kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemegang hak asuh.
Pengadilan tidak cukup hanya menentukan siapa yang mengasuh anak, tetapi juga harus memastikan hubungan anak dengan orang tua lainnya tetap terjaga secara sehat dan proporsional.
Hak Bertemu Merupakan Hak Anak
Hak akses pada dasarnya bukan hanya hak ayah atau ibu yang tidak memegang hak asuh. Lebih dari itu, hak akses adalah hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.
Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa anak yang terpisah dari salah satu atau kedua orang tuanya tetap berhak menjaga hubungan pribadi dan kontak langsung secara teratur dengan kedua orang tuanya, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
Dengan demikian, larangan bertemu tidak dapat dibenarkan hanya karena hubungan antara mantan pasangan telah memburuk. Anak tidak boleh dijadikan alat balas dendam, alat tawar, ataupun sarana tekanan dalam konflik pasca perceraian.
Hakim Perlu Membuat Amar yang Jelas
Kewajiban mencantumkan hak akses dalam amar putusan memiliki arti penting karena amar merupakan bagian putusan yang dapat dilaksanakan secara hukum.
Karena itu, amar putusan idealnya tidak hanya memuat kalimat umum mengenai “memberi akses,” tetapi juga perlu mengatur secara lebih konkret mengenai bentuk akses tersebut.
Misalnya, pengaturan mengenai jadwal pertemuan, komunikasi melalui telepon atau video call, pembagian waktu libur, hingga mekanisme penjemputan dan pengantaran anak.
Rumusan yang jelas dapat membantu mencegah munculnya tafsir berbeda yang berpotensi menimbulkan konflik baru antara kedua orang tua.
Pencabutan Hadhanah Bisa Menjadi Langkah Korektif
SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juga membuka ruang bagi pengadilan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hadhanah. Orang tua yang secara sengaja dan terus-menerus menghalangi hubungan anak dengan orang tua lainnya dapat dinilai tidak menjalankan fungsi pengasuhan secara sehat.
Namun demikian, pencabutan hak hadhanah tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Hakim tetap harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak, tingkat pelanggaran yang terjadi, serta kemungkinan adanya kekerasan, ancaman, atau faktor lain yang membahayakan anak.
Karena itu, pencabutan hadhanah sebaiknya dipahami sebagai mekanisme korektif untuk melindungi kepentingan anak, bukan sebagai alat saling membalas antara mantan pasangan.
Hak akses juga bukan hak yang bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, akses dapat dibatasi apabila terdapat risiko kekerasan, penyalahgunaan, ancaman, atau perilaku lain yang dapat membahayakan anak.
Pada titik ini, hakim memiliki peran penting untuk menggali kondisi nyata yang dialami anak, termasuk hubungan emosional anak dengan masing-masing orang tua serta bentuk komunikasi yang paling aman dan sehat bagi perkembangan anak.
Dengan pendekatan tersebut, hak akses tidak hanya menjadi formalitas dalam putusan, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan anak.
Arah Hukum Keluarga yang Lebih Berorientasi pada Anak
SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menunjukkan perkembangan penting dalam praktik peradilan keluarga di Indonesia. Pengadilan tidak lagi hanya berfokus menentukan siapa yang memperoleh hak asuh, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan hak untuk tumbuh bersama kasih sayang kedua orang tuanya.
Karena itu, pemegang hadhanah dituntut tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan fisik anak, tetapi juga memiliki kedewasaan emosional untuk menjaga hubungan anak dengan orang tua lainnya secara sehat dan proporsional.
Pada akhirnya, perceraian memang dapat mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Namun perceraian tidak boleh menghapus hak anak untuk tetap memiliki ayah dan ibu dalam kehidupannya.
Hadhanah yang baik bukanlah pengasuhan yang menguasai anak secara sepihak, melainkan pengasuhan yang tetap memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dalam kasih sayang, rasa aman, dan hubungan keluarga yang sehat meskipun kedua orang tuanya tidak lagi hidup bersama.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
