BacaHukum.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini menjadi uji publik pertama yang dilakukan KemenHAM RI dalam proses penyusunan revisi UU HAM.
Pelaksanaan uji publik tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan proses perubahan regulasi berjalan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan keterlibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi yang demokratis dan partisipatif.
Menurutnya, Kementerian HAM ingin memastikan bahwa revisi UU HAM tidak dilakukan secara tertutup maupun hanya berdasarkan kepentingan pemerintah semata tanpa mendengar aspirasi publik.
“Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan langsung implementasi dari undang-undang tersebut, sehingga keterlibatan publik dinilai menjadi hal yang sangat penting dalam proses pembahasannya.
Revisi Dinilai Mendesak
Mugiyanto menyebut revisi terhadap UU HAM sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, regulasi tersebut belum mengalami perubahan sejak pertama kali diundangkan sekitar 27 tahun lalu.
Menurut dia, perkembangan situasi sosial serta tantangan hak asasi manusia yang semakin kompleks membuat aturan yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Ia berharap pembahasan revisi UU HAM dapat segera dilakukan secara partisipatif bersama DPR pada tahun ini agar substansi undang-undang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Dihadiri Sejumlah Pejabat KemenHAM
Uji publik revisi UU HAM tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian HAM. Di antaranya Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A. Purba, serta tim tenaga ahli Kementerian HAM.
Kegiatan itu juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah dengan unsur masyarakat sipil terkait berbagai masukan dan usulan terhadap substansi revisi undang-undang.
Tahapan Selanjutnya
Setelah pelaksanaan uji publik, Kementerian HAM akan melanjutkan tahapan administrasi melalui mekanisme paraf kementerian/lembaga atau Panitia Antar Kementerian (PAK).
Selanjutnya, draf revisi UU HAM akan diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk melalui proses praharmonisasi dan harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden guna memperoleh Surat Presiden (Surpres).
Apabila Surpres telah diterbitkan, pembahasan revisi UU HAM akan dilanjutkan bersama DPR melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
