BacaHukum.com – Empat tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komisi Nasional Perempuan mencatat lonjakan signifikan laporan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Peningkatan jumlah laporan tersebut dinilai menjadi tanda meningkatnya keberanian korban untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, jumlah laporan kasus kekerasan seksual pada 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus. Angka tersebut meningkat tajam pada 2025 hingga mencapai 22.848 laporan.
Korban Dinilai Semakin Berani Melapor
Komisioner Dahlia Madanih menilai meningkatnya jumlah pengaduan menunjukkan adanya perubahan sikap korban yang kini lebih berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
“Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral,” ujar Dahlia dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Menurutnya, meningkatnya ekspos kasus kekerasan seksual di ruang publik turut mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban.
UU TPKS Dinilai Membawa Pembaruan Hukum
Komisioner R Sri Agustini menyebut pengesahan UU TPKS menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum nasional karena menghadirkan pendekatan yang berorientasi pada korban dan berbasis hak asasi manusia.
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Agustini.
Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah atas penyelesaian sejumlah aturan pelaksana UU TPKS sepanjang 2022 hingga 2025. Regulasi tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, serta sejumlah aturan teknis dari kementerian terkait penanganan kekerasan seksual.
Meski demikian, Komnas Perempuan menilai penerapan UU TPKS di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya berkaitan dengan lambannya penanganan perkara kekerasan seksual.
Komisioner Devi Rahayu mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan proses penanganan kasus TPKS, mulai dari lambatnya proses hukum hingga penghentian penyidikan.
“Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan,” ujar Devi.
Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Meningkat
Selain persoalan penanganan hukum, Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 977 kasus KSBE terjadi di ranah publik.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan penguatan kapasitas digital forensik, sistem pembuktian elektronik, serta mekanisme pelaporan yang cepat dan aman bagi korban.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mengkhawatirkan kondisi layanan perlindungan korban di daerah. Peleburan sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan, minimnya rumah aman, hingga lemahnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akibat keterbatasan anggaran dinilai berdampak pada layanan bagi korban.
Akibat kondisi tersebut, biaya visum di sejumlah daerah disebut masih dibebankan kepada korban kekerasan seksual.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari iNEWS
