BacaHukum.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan tidak mensyaratkan verifikasi dari Dewan Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 di Jakarta.
Dalam pandangannya, kebebasan untuk mendirikan perusahaan pers telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ia menilai tidak diperlukan mekanisme tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri media.
“Kami berpandangan bahwa percepatan kebebasan pers tidak memerlukan persyaratan tambahan yang justru menyulitkan, seperti verifikasi oleh Dewan Pers. Sepanjang telah berbadan hukum, itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers,” ujarnya.
Hak Konstitusional dalam Pendirian Pers
SMSI menilai bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum.
Dengan dasar tersebut, pendirian perusahaan pers dipandang sebagai hak yang tidak seharusnya dibatasi oleh prosedur administratif tambahan di luar ketentuan perundang-undangan.
Apresiasi terhadap Kemudahan Perizinan
Dalam kesempatan yang sama, SMSI juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perkembangan ekosistem media yang sehat dan terbuka, khususnya di era digital yang terus berkembang pesat.
Firdaus menyebut bahwa kemudahan akses legalitas akan mendorong semakin banyak pihak untuk terlibat dalam dunia pers secara profesional dan bertanggung jawab.
Jaminan Kebebasan Tanpa Intervensi
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers telah memberikan jaminan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, menurutnya, menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus menjaga prinsip-prinsip tersebut.
“Peringatan ini harus dimaknai sebagai ajakan kepada seluruh elemen, termasuk aparatur negara, untuk mendukung kebebasan pers dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Makna Global Hari Kebebasan Pers
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993.
Peringatan ini berawal dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang digagas oleh jurnalis Afrika dengan dukungan UNESCO, sebagai upaya mendorong kebebasan dan independensi pers di seluruh dunia.
Pada tahun 2026, peringatan tingkat global dipusatkan di Zambia, yang menjadi simbol komitmen internasional dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Editor: Tim BacaHukum

