Cegah Penyelewengan Donasi, Pemkot Jambi Resmikan Program Barcode Kotak Amal

BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menata ulang praktik pengumpulan donasi di ruang publik melalui inovasi digital. Lewat program penertiban kotak amal berbasis barcode scan, Pemkot ingin memastikan setiap sumbangan masyarakat tersalurkan secara tepat dan tidak disalahgunakan.

Program ini resmi diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Lobby Grha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (28/04/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot dalam mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan donasi.

Program tersebut digagas oleh Dinas Sosial Kota Jambi dengan melibatkan Satgaswil Densus 88 sebagai mitra pengawasan.

Secara teknis, setiap kotak amal akan dilengkapi barcode yang dapat dipindai masyarakat. Melalui sistem ini, informasi penting seperti nama lembaga pengelola, status legalitas, hingga masa berlaku izin dapat diakses secara langsung.

Wali Kota Maulana menegaskan, kebijakan ini merupakan respons atas maraknya kotak amal ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

“Ini upaya kita memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beramal. Karena di Kota Jambi sudah banyak kotak amal yang tidak resmi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan aparat hingga tingkat bawah.

“Sudah kita koordinasikan dengan Kasi Trantib dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” lanjutnya.

Maulana mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan, dengan mengutamakan lembaga resmi yang telah terverifikasi.

“Lebih baik menyalurkan bantuan ke lembaga resmi seperti Baznas dan masjid, kecuali kotak amal itu memang sudah berizin dan terdata di Dinas Sosial,” ujarnya.

Ke depan, seluruh kotak amal di Kota Jambi akan dipasangi barcode secara bertahap, tidak hanya di tempat ibadah tetapi juga di ruang publik seperti rumah makan dan restoran.

Pemkot Jambi juga menegaskan tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan, termasuk potensi kecurangan dalam sistem digital tersebut.

“Kalau ada penyalahgunaan, akan langsung kita tindak sesuai regulasi,” tegas Maulana.

Sebagai langkah lanjutan, sosialisasi akan digencarkan ke masyarakat. Bahkan, warga diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Pastikan ada barcode-nya. Kalau ada kotak amal tidak resmi, silakan laporkan,” pungkasnya.

Perwakilan Satgas Densus 88, AKP Helmi Muhtarom, mengapresiasi langkah Pemkot Jambi tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik dalam aktivitas sosial.

“Kolaborasi ini bukan yang pertama. Kita sudah sering bekerja sama, termasuk dalam berbagai kegiatan di tingkat RT,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini juga sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat nilai-nilai ideologi dan perlindungan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Jambi juga menyerahkan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban yang hanyut akibat banjir, sebagai bentuk kepedulian sosial.

Peluncuran program ini turut dihadiri Sekda Kota Jambi, jajaran OPD, organisasi keagamaan, hingga para Ketua RT. (Herni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top