PETI di Muratara, Abdullah Hadi: Kapolres Diminta Tegas, Pemda Segera Legalisasi WPR dan IPR

BacaHukum.com, Muratara – Abdullah Hadi Y. (Ruang Synergy Institute) menyoroti masih maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui penindakan, tetapi juga memerlukan langkah strategis berupa percepatan legalisasi melalui skema yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan berkeadilan. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pertambangan rakyat juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hadi menegaskan bahwa peran aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Muratara, menjadi krusial dalam memastikan adanya kepastian hukum di lapangan. Ia menyebut bahwa apabila aktivitas pertambangan tersebut jelas tidak memiliki izin, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Namun di sisi lain, apabila terdapat potensi untuk dilegalkan, maka pendekatan solutif perlu diutamakan.

“Kalau memang ilegal, tentu aparat harus berani bertindak tegas. Tetapi kalau ini bisa diarahkan menjadi legal melalui WPR dan IPR, maka harus ada dorongan solusi agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Muratara dalam mempercepat proses legalisasi. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna mengakomodasi wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai WPR.

Setelah penyesuaian tata ruang dilakukan, pemerintah daerah didorong untuk segera mengajukan titik lokasi WPR kepada pemerintah pusat. Penetapan WPR tersebut menjadi syarat utama sebelum masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan terpantau.

Di sisi lain, Hadi juga menyoroti peran DPRD Muratara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. DPRD dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada solusi, termasuk dalam mendukung alokasi anggaran serta mengawasi implementasi penataan pertambangan di lapangan.

“DPRD tidak hanya mengawasi, tetapi juga bisa mendorong dari sisi anggaran dan kebijakan agar persoalan PETI ini ditangani secara komprehensif, bukan secara parsial,” tambahnya.

Ia berharap melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD, penanganan PETI di Muratara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi jangka panjang melalui legalisasi yang terstruktur. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top