BacaHukum.com – Perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir diwarnai oleh beredarnya tangkapan layar percakapan dari sebuah grup digital yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Percakapan tersebut memuat konten bernuansa seksual, termasuk komentar yang merendahkan serta mengobjektifikasi perempuan, sehingga memicu kecaman luas di media sosial.
Unggahan itu dengan cepat menyebar dan menjangkau jutaan pengguna, menjadikan kasus ini bukan lagi sekadar persoalan internal kampus, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang menyita perhatian masyarakat luas.
Kronologi dan Dimensi Ruang Publik Digital
Kasus ini bermula ketika tangkapan layar percakapan grup tersebut diunggah oleh sebuah akun di platform X pada pertengahan April 2026. Dalam unggahan tersebut, terlihat sejumlah percakapan yang dinilai telah melampaui batas kepatutan, bahkan mengarah pada bentuk pelecehan seksual verbal di ruang digital.
Ironisnya, para anggota grup disebut telah menyadari risiko apabila percakapan tersebut tersebar ke ruang publik, namun tetap melanjutkan komunikasi dengan muatan serupa.
Seiring dengan viralnya kasus tersebut, sejumlah pihak yang diduga terlibat dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, respons tersebut justru menuai kritik karena dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam memahami dampak dari perbuatan mereka.
Di sisi lain, pihak institusi pendidikan terkait menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya pelanggaran etik sekaligus unsur tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital di lingkungan kampus bukanlah wilayah bebas nilai. Ketika suatu percakapan yang dianggap sebagai “candaan” justru mengandung unsur perendahan martabat dan kekerasan berbasis gender, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai hal sepele, melainkan bagian dari problem serius dalam upaya menjadikan kampus sebagai ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kekerasan Seksual Digital dalam Perspektif Hukum
Perkembangan teknologi digital telah memperluas spektrum kekerasan seksual yang tidak lagi terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk nonfisik dan berbasis elektronik.
Percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, meskipun terjadi dalam ruang digital yang dianggap privat, pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengakui bahwa pelecehan seksual nonfisik merupakan perbuatan yang ditujukan terhadap tubuh atau seksualitas seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Selain itu, UU TPKS juga mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mencakup perbuatan mentransmisikan atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan yang ditujukan untuk memenuhi hasrat seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1).
Dengan demikian, dalih bahwa tindakan tersebut hanya terjadi dalam “ruang privat” atau sekadar “candaan” menjadi tidak relevan, karena hukum secara eksplisit menempatkannya sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam kerangka regulasi pendidikan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memperluas definisi kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik.
Bahkan, peraturan ini secara tegas memasukkan pengiriman pesan, lelucon, atau komunikasi bernuansa seksual yang menimbulkan ketidaknyamanan sebagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hal ini menegaskan bahwa ruang digital dalam kehidupan akademik tetap tunduk pada norma hukum dan etika.
Perspektif Hak Asasi dan Tanggung Jawab Kampus
Dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas martabat dan rasa aman.
UU TPKS menegaskan bahwa pengaturan ini didasarkan pada asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Maka, setiap bentuk objektifikasi dan pelecehan, sekecil apa pun, tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak aman, diskriminatif, dan merendahkan kemanusiaan.
Kampus sebagai institusi pendidikan tidak dapat hanya bertindak sebagai penonton atau sekadar menyelesaikan persoalan ini sebagai konflik etik semata.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara tegas menempatkan perguruan tinggi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk melalui penciptaan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius, berperspektif korban, serta menjamin ketidakberulangan.
Kampus Berperspektif Korban
Upaya menjadikan kampus sebagai ruang aman tidak dapat dilepaskan dari pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered approach).
Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban kerap dihadapkan pada stigma, keraguan, bahkan reviktimisasi dalam proses pelaporan.
Padahal, baik UU TPKS maupun Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara tegas menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan.
Artinya, korban harus mendapatkan perlindungan, kerahasiaan, pendampingan, serta jaminan keamanan tanpa rasa takut untuk disalahkan atau dihakimi.
Dalam konteks ini, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) menjadi sangat krusial, tidak hanya sebagai mekanisme formal, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang aktif, independen, dan berpihak pada korban.
Penegakan Hukum dan Transformasi Budaya
Tantangan terbesar justru terletak pada kultur kampus itu sendiri. Ketika candaan bernuansa seksual, objektifikasi, atau perilaku merendahkan dianggap lumrah, maka sesungguhnya ruang aman belum benar-benar terwujud.
Oleh karena itu, selain penegakan hukum dan mekanisme penanganan, diperlukan transformasi budaya melalui pendidikan kesadaran gender, etika digital, serta internalisasi nilai-nilai penghormatan terhadap martabat manusia.
Menjadikan kampus sebagai ruang aman dari kekerasan seksual tidak cukup hanya berhenti pada regulasi dan wacana normatif.
Diperlukan keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi, terutama ketika suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Sanksi etik dan sosial memang penting, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum yang semestinya berjalan.
Komitmen nyata dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta seluruh sivitas akademika menjadi kunci utama.
Tanpa langkah konkret yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku, upaya menciptakan kampus yang aman hanya akan menjadi jargon yang berulang.
Sebaliknya, dengan penegakan hukum yang tegas dan budaya yang menghormati martabat manusia, kampus dapat benar-benar menjadi ruang pembelajaran yang aman, adil, dan berkeadaban.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

