BacaHukum.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menegaskan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), salah satunya melalui percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Revisi regulasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan Meity usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menyebutkan bahwa proses revisi regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Dari paparan dan masukan yang kami terima dalam RDP hari ini, Komisi XIII mendorong agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera diselesaikan. Tinggal dua pasal lagi yang perlu direvisi agar prosesnya tuntas,” ujar Meity kepada Parlementaria.
Menurut Meity, revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak semata bertujuan menyempurnakan aturan hukum, tetapi juga sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam penanganan kasus kekerasan yang membutuhkan perhatian serius dari negara, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban.
Selain menyoroti peradilan militer, Meity juga menyinggung meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat ditangani secara biasa dan membutuhkan pendekatan khusus serta kebijakan yang lebih kuat.
“Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks legislasi, Meity yang merupakan Legislator Fraksi PKS menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalin koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer dapat masuk dalam prioritas pembahasan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR dalam merespons aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Meity menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI tidak hanya berhenti pada proses mendengarkan masukan dari masyarakat sipil. Ia memastikan bahwa hasil RDPU akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami tidak hanya mendengar, tetapi juga akan mengambil tindakan yang cepat dan tepat, sesuai dengan kewenangan Komisi XIII, untuk menjawab persoalan-persoalan HAM yang ada,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DPR RI
