BacaHukum.com – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoal tidak adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan umrah mandiri dalam regulasi tersebut.
Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah. Para Pemohon menilai norma-norma tersebut belum memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang memadai bagi pelaksanaan umrah mandiri.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (9/2/2026), kuasa hukum para Pemohon, Firman Adi Candra, menegaskan bahwa ketiadaan definisi umrah mandiri telah menimbulkan kekosongan norma dalam undang-undang tersebut.
“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman di hadapan majelis hakim.
Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta Ustadz Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perseorangan.
Para Pemohon menilai absennya definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Haji dan Umrah berdampak langsung terhadap pola penyelenggaraan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang beragam, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan norma.
Selain itu, Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah dinilai membuka peluang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengaturan perizinan dan pengawasan yang setara dengan PPIU. Norma ini dianggap menciptakan dualisme rezim hukum yang berpotensi menimbulkan perlakuan hukum tidak setara terhadap subjek hukum dalam kondisi yang sama.
Para Pemohon juga menyoroti Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah yang dinilai belum mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.
Selanjutnya, menurut para Pemohon, jemaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana jemaah yang menggunakan jasa PPIU sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU Haji dan Umrah. Kondisi ini dinilai sebagai kontradiksi normatif sekaligus bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum.
Pasal 97 UU Haji dan Umrah juga dipersoalkan karena tidak mengatur masa transisi maupun batas waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berisiko tinggi dalam implementasi norma di lapangan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan permohonan para Pemohon. Salah satu tuntutannya adalah agar Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta penyelenggaraan umrah ditempatkan dalam tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan Mansyur menilai para Pemohon belum menguraikan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” tutur Ridwan.
Menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MK RI
