BacaHukum.com – Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada pekerja atau buruh melalui skema work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menjalankan tugas dari lokasi lain tanpa kehilangan hak atas upah maupun jatah cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFA diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas tenaga kerja dan dorongan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada triwulan I tahun 2026.
“Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Pemerintah meminta para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja menjalankan WFA pada periode tertentu menjelang Lebaran.
Adapun pelaksanaan WFA dianjurkan pada 16–17 Maret 2026, yang berdekatan dengan waktu mudik Lebaran. Selain itu, perusahaan juga diharapkan menerapkan kebijakan serupa pada 25–27 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa arus balik setelah Idulfitri.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan. Keputusan penerapan tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik bidang usaha.
Upah dan Hak Cuti Tetap Dijamin
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap berhak menerima upah secara penuh, sama seperti saat bekerja di kantor atau lokasi kerja biasa.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tidak dibenarkan menjadikan pengaturan kerja jarak jauh sebagai alasan untuk mengurangi gaji pekerja. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.
Pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama bekerja dari lokasi lain. Oleh karena itu, skema WFA diposisikan sebagai pengaturan kerja fleksibel, bukan sebagai hari libur tambahan.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja serta mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama WFA berlangsung.
Tidak Berlaku untuk Seluruh Sektor
Kebijakan WFA tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi bidang pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik atau berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta keberlangsungan proses produksi.
Sejumlah sektor yang berpotensi dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor-sektor esensial lainnya. Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan operasional pabrik juga diperkirakan tetap harus berjalan normal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan WFA akan dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah daerah diharapkan meneruskan imbauan tersebut kepada perusahaan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja dapat merencanakan perjalanan Lebaran dengan lebih baik sekaligus membantu mengurangi kepadatan mobilitas pada waktu-waktu tertentu. Di sisi lain, aktivitas ekonomi diharapkan tetap berjalan karena pekerja tetap menjalankan tugas meski tidak berada di kantor.
Dengan keseimbangan tersebut, momentum pertumbuhan ekonomi pada awal tahun 2026 diharapkan tetap terjaga tanpa mengganggu operasional dunia usaha.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

