Baru Setahun, Jalan Ampelu Mudo–Tenam Akan Direhab Kembali, Kadis PUTR Harus Diperiksa

BacaHukum.com, Batang Hari – Baru satu tahun dibangun, ruas jalan rigid beton sepanjang 1,076 kilometer di Desa Tenam–Ampelu Mudo, Kabupaten Batang Hari, sudah harus direhabilitasi kembali. Jalan senilai Rp4,3 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

Dikutip dari media online Batangharipedia.com Dinas PUTR menyatakan kerusakan beberapa titik permukaan beton disebabkan tingginya intensitas lalu lintas kendaraan berat, khususnya angkutan sawit. Solusi yang diajukan adalah pemeliharaan dengan pelapisan aspal (AC-WC) secara swakelola.

Namun,berdasarkan investigasi tim redaksi bacahukum.com mengungkap penyebab lain. Kualitas pekerjaan yang diduga sangat rendah. Warga melaporkan beton terlihat didominasi pasir, minim semen, sehingga cepat berlubang dan hancur hanya beberapa bulan setelah selesai dibangun.

“Baru siap saja pekerjaannya, jalannya sudah hancur,” ujar seorang warga setempat saat tim redaksi melakukan investigasi di tahun 2025.

Kuatnya dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh dua hal krusial:

  1. Temuan BPK RI: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi telah menemukan kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,6 miliar dalam proyek tersebut. Temuan ini belum direstitusi meski telah melampaui batas 60 hari.
  2. Laporan GERTAK Jambi ke Kejati: Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada 23 Oktober 2025. Laporan ini mendesak penyidikan atas dugaan mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif.

Dalam perkembangan terbaru, GERTAK Jambi secara khusus mendesak Kejati Jambi untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Desakan ini menyusul investigasi lapangan yang menemukan kesenjangan tajam antara spesifikasi teknis dalam kontrak dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan rilis GERTAK Jambi (27/2/2025), proyek seharusnya mencakup:

  1. Pembangunan struktur drainase (saluran air) yang memadai.
  2. Pekerjaan tanah & geosintetik sesuai standar.
  3. Perkerasan bertingkat dengan material pilihan.
  4. Struktur kokoh menggunakan beton kinerja tinggi dan baja tulang berkualitas.

Namun, realitanya:

  1. Drainase yang wajib dibangun sama sekali tidak ada.
  2. Pekerjaan tanah diduga di-mark-up karena kondisi lahan sebelumnya sudah relatif datar.
  3. Kualitas beton jauh dari spesifikasi, seperti dikeluhkan warga.

GERTAK Jambi menegaskan bahwa realita di lapangan “sangat jauh dari spesifikasi yang digariskan, mengindikasikan pelanggaran teknis yang sistematis.” Mereka tidak hanya mendesak investigasi untuk proyek Ampelu Mudo-Tenam, tetapi juga untuk seluruh proyek CV/PT DSP lainnya di Batang Hari.

Organisasi ini juga menyoroti kebungkaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari pasca pelimpahan laporan dari Kejati, yang dinilai sebagai sinyal berbahaya. GERTAK mendesak tindakan tegas untuk mengusut dugaan yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Mereka menuntut penindakan tidak hanya menyasar kontraktor, tetapi juga aparatur pengawas di Dinas PUTR Batang Hari yang diduga lalai atau terlibat. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUTR dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban penuh atas proyek yang gagal ini.

Pembiaran atas kasus ini dikhawatirkan tidak hanya menyebabkan kerugian materiil berkelanjutan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek infrastruktur di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top