GERTAK Jambi Desak Kejati Jambi Periksa Kadis PUTR Sebagai PPK Dua Proyek Jalan PT DSP di Batang Hari

Diduga Ada Penyimpangan Teknis Sistematis dan Potensi Kerugian Negara

BacaHukum.com, Batang Hari – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dua proyek jalan yang dikerjakan oleh PT DSP di Kabupaten Batang Hari. Desakan ini menyusul temuan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis yang signifikan antara dokumen kontrak dan realisasi di lapangan.

Dalam rilis yang diterima media, Selasa (27/2/2024), GERTAK Jambi membeberkan spesifikasi teknis proyek yang seharusnya dilaksanakan, antara lain:

  1. Saluran Air: Pembangunan struktur drainase yang memadai.
  2. Pekerjaan Tanah & Geosintetik: Timbunan tanah berkualitas dan penyiapan badan jalan sesuai standar, didukung material geosintetik.
  3. Perkerasan Bertingkat: Menggunakan lapis pondasi bawah beton kurus, agregat pilihan, hingga lapis perkerasan beton semen.
  4. Struktur Kokoh: Menggunakan beton kinerja tinggi (Fc’ 25 Mpa), baja tulang berkualitas, dan anyaman kawat las sesuai standar.

Namun, investigasi lapangan yang dilakukan oleh GERTAK Jambi menunjukkan fakta yang bertolak belakang.

“Realita di lapangan sangat jauh dari spesifikasi yang digariskan, mengindikasikan pelanggaran teknis yang sistematis,” tulis pernyataan resmi mereka.

GERTAK Jambi tidak hanya mendesak investigasi untuk proyek Ampelu Mudo-Tenam, tetapi juga untuk seluruh proyek PT DSP lainnya di Batang Hari. Organisasi masyarakat anti korupsi ini menagih komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari untuk segera bertindak berdasarkan laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejati Jambi.

“Kebungkaman Kejari Batang Hari pasca pelimpahan adalah sinyal berbahaya. Kami mendesak tindakan tegas untuk mengusut dugaan mark-up, pekerjaan fiktif, dan pelanggaran spesifikasi teknis yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegas GERTAK Jambi dalam pernyataannya.

Mereka menegaskan bahwa pembiaran atas dugaan kasus ini tidak hanya akan menyebabkan kerugian materiil yang berkelanjutan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Praktik semacam ini, jika tidak ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang bagi pengulangan di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Batang Hari maupun pihak PT DSP terkait desakan dan temuan yang diungkap oleh GERTAK Jambi. Masyarakat dan publik kini menunggu langkah konkret dan progresif dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top