Perlindungan Nama Baik dalam KUHP Baru, Sejauh Mana Membatasi Kebebasan Berekspresi?

BacaHukum.com – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang menjadi salah satu fondasi utama negara hukum yang demokratis. Di Indonesia, jaminan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menyatakan pendapat serta memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Hak atas kebebasan berekspresi tidak hanya dimaknai sebagai hak individual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, kinerja lembaga negara, maupun perilaku pejabat publik merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena konstitusi dan hukum internasional sama-sama mengakui adanya pembatasan tertentu.

Dalam konteks ini, pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Pasal 433, menjadi perhatian. Pasal tersebut dimaksudkan untuk melindungi kehormatan dan reputasi seseorang, tetapi di sisi lain memunculkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.

Sejalan dengan Standar HAM Internasional

Secara internasional, kebebasan berekspresi diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Ketentuan ini menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan serta menyebarkan informasi melalui berbagai media.

Meski demikian, ICCPR juga membuka ruang pembatasan yang ketat dan terbatas, sepanjang diperlukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, ketertiban umum, serta moralitas publik. Pasal 433 KUHP Nasional diposisikan sebagai salah satu bentuk pembatasan tersebut, dengan pengaturan mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan melalui lisan, tulisan, atau gambar yang disebarluaskan kepada umum dengan maksud menyerang kehormatan seseorang.

Perbandingan dengan KUHP Lama

Perubahan signifikan terlihat jika Pasal 433 KUHP Nasional dibandingkan dengan Pasal 310 KUHP WvS. Dalam KUHP lama, ancaman pidana penjara untuk pencemaran nama baik dapat mencapai tiga tahun. Sementara dalam KUHP Nasional, ancaman pidana penjara diturunkan menjadi paling lama sembilan bulan untuk pencemaran secara lisan dan satu tahun enam bulan untuk pencemaran tertulis atau melalui gambar di ruang publik.

Selain itu, KUHP Nasional memperkenalkan sistem pidana denda berbasis kategori dengan nilai nominal yang lebih tinggi. Pergeseran ini mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan yang menekankan proporsionalitas dan mengurangi penggunaan pidana penjara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan pendapat.

Tantangan di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi membawa dampak besar terhadap cara masyarakat menyampaikan pendapat. Media sosial memungkinkan penyebaran opini secara cepat dan luas, namun juga meningkatkan potensi sengketa hukum terkait pencemaran nama baik.

Dalam praktiknya, pernyataan yang dimaksudkan sebagai kritik atau opini sering kali dipersepsikan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi. Karakter pencemaran nama baik sebagai delik aduan menambah kompleksitas, karena penilaian awal sangat bergantung pada persepsi pihak yang merasa dirugikan. Kondisi ini menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

Peran Hakim Menjadi Penentu

Di tengah kompleksitas tersebut, peran hakim menjadi sangat krusial. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus bertindak independen, objektif, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.

Dalam perkara pencemaran nama baik, hakim dituntut untuk menilai secara menyeluruh konteks, tujuan, dan dampak dari suatu ekspresi. Hakim juga harus mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik atau kinerja pejabat negara yang memiliki kepentingan umum, dengan serangan personal yang tidak memiliki nilai publik.

Prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ICCPR menjadi rujukan penting dalam penerapan Pasal 433 KUHP Nasional. Kritik yang bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas seharusnya tidak dipidana.

Antara Perlindungan dan Potensi Represi

Pasal 433 KUHP Nasional memiliki fungsi perlindungan bagi individu yang kehormatannya diserang secara tidak sah. Perlindungan ini penting untuk menjaga martabat manusia sebagai nilai fundamental dalam negara hukum.

Namun, pasal yang sama juga berpotensi disalahgunakan sebagai alat pembatasan kebebasan berekspresi apabila diterapkan secara tidak proporsional. Dalam situasi tertentu, ketentuan ini dikhawatirkan digunakan untuk merespons kritik publik secara represif, khususnya terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 433 memerlukan pendekatan penafsiran berlapis, antara lain dengan menilai apakah ekspresi berkaitan dengan kepentingan publik, apakah objek kritik merupakan kebijakan atau pribadi, adanya unsur kesengajaan agar pernyataan diketahui umum, serta proporsionalitas sanksi pidana yang dijatuhkan.

Dengan penafsiran yang berorientasi pada hak asasi manusia dan peran hakim yang independen serta berintegritas, Pasal 433 KUHP Nasional diharapkan dapat diterapkan secara adil. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi dalam negara hukum yang demokratis.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top