BacaHukum.com – Beberapa waktu ini terus bergulir pemberitaan tentang proses hukum Pajak Parkir Pasar Angso Duo di Kejaksaan Negeri Jambi. Bahkan beberapa waktu lalu, pengelola Pasar Angso Duo sudah menitipkan uang Pajak Parkir kurang lebih Rp.734.040.000 ( tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Jambi.
Uang Pajak Parkir itu Perkara Korupsi atau Administrasi?
Kerangka berfikir Uang Pajak Parkir Itu Korupsi
Dalam pengamatan penulis, uang pajak parkir dianggap korupsi oleh APH karena tidak disetorkan dalam tahun berjalan yang seharusnya disetor yakni pajak tahun 2023 yang seharusnya disetor paling lambat akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.
Hingga saat ini belum ditemukan atau didapatkan penghitungan kerugian negara.
Jika merujuk pada Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Parkir seharusnya masih bisa ditagih oleh Pemerintah Kota Jambi baik itu karena belum bayar atau kurang bayar.
Hak Tagih Wilayah Administrasi
Pemerintah Kota Jambi punya hak tagih terhadap pengelola pasar Angso duo terhadap pengelolaan parkir tahun 2023. Dalam konsep hak tagih, Pemkot Jambi dapat menagih dalam jangka waktu 5 tahun terhadap pajak parkir yang belum dibayar.
Penulis lebih cenderung memandang kasus pajak parkir pasar Angso duo adalah bidang hukum administrasi yang terlebih dahulu harus diselesaikan oleh Pengelola pasar Angso duo terhadap Pemkot Jambi dalam bentuk penyetoran pajak bukan menitipkan uang setoran pajak ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Editor: Tim BacHukum

