BacaHukum.com, Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga sengketa informasi publik antara media Suaralugas.com dan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung panas. Dalam fakta persidangan perwakilan dmdinas PUTR Batang Hari Purwanto, bersikukuh menolak permohonan informasi dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) yang dianggap lemah dan tidak relevan, Jumat (19/12/2025).
Sidang yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi ini menyoroti upaya Dinas PUTR membelokkan argumentasi. Mereka berusaha mengklasifikasikan informasi yang diminta pemohon sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketua Komisioner KIP Jambi, A. Taufiq, secara tegas meminta dasar hukum yang kuat dari termohon.
“Silakan termohon memberikan alasan yang jelas dan berdasar hukum kuat, kenapa informasi ini dikecualikan,” tegas Taufiq.
Menanggapi hal itu, Purwanto yang mewakili PPID Dinas PUTR hanya bersandar pada Perbub Nomor 42 Tahun 2019. Ia mengklaim baru mendapat informasi lewat WhatsApp tentang aturan ini.
“Berdasarkan Perbub Bab IX huruf e pasal 28, informasi perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya dikecualikan,” ujarnya.
Purwanto melanjutkan, menurut aturan tersebut, hanya aparat penegak hukum, BPK, dan penyedia jasa yang boleh mengakses dokumen tersebut. “LSM atau wartawan tidak berhak,” tegasnya. Ia menambahkan, informasi yang boleh diakses publik hanya sebatas papan nama proyek dan penyedianya.
Namun, jawaban tersebut langsung dipatahkan oleh Randy Pratama dari Suaralugas.com. Randy menuntut berita acara uji konsekuensi yang wajib dibuat PPID sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31 Perbub yang sama.
“Saya minta salinan berita acaranya. Jika tidak ada, maka pengecualian ini tidak sah dan hanya mengada-ada,” tantang Randy.
Anggota Komisioner KIP Jambi, Siti Masnidar, ikut menyoroti kelemahan mendasar Perbub yang diacu.
“Perbub ini sudah tidak relevan karena masih merujuk Peraturan KIP tahun 2010, yang sudah direvisi tahun 2021. Ini produk hukum yang harus dipertanyakan keabsahannya,” paparnya.
Di akhir persidangan yang menegangkan ini, Ketua Komisioner KIP Jambi memberikan teguran keras kepada termohon.
“Pada sidang berikutnya, hadirkan langsung PPID utama dan buktikan dengan membawa dokumen uji konsekuensi yang sah. Jangan hanya berargumen dengan dasar yang rapuh,” perintahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2026, di mana Dinas PUTR Batang Hari diberi kesempatan terakhir untuk membuktikan klaimnya atau menghadapi konsekuensi kekalahan dalam sengketa transparansi ini.
Editor : Prisal Herpani,SH

