Ditjen Pajak Tangkap Tiga Pengusaha, Negara Rugi Rp11,1 Miliar

BacaHukum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah I menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan dengan menyerahkan tiga tersangka pengusaha yang diduga memanipulasi kewajiban pajaknya. Aksi ketiga tersangka ini berpotensi merugikan negara secara total hingga Rp11,1 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan penyerahan tanggung jawab atas tiga tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, yang berinisial RH, KH, dan MM, kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (9/12/2025).

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh melalui siaran pers, dikutip Rabu (10/12/2025).

Proses penyerahan tersangka (P-22) dan barang bukti ini dilaksanakan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Modus Operandi dan Pasal yang Dilanggar

Berdasarkan berkas perkara, tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dirinci sebagai berikut:

  • Tersangka RH dan KH: RH selaku Direktur Utama PT DPE, bersama-sama dengan KH, diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) selama masa pajak Juli sampai dengan Desember 2022. Perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar. Keduanya melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang KUP.
  • Tersangka MM: MM melalui PT GBP sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020. Selain itu, ia juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai dengan Maret 2020. Perbuatan ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar. Tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dilanggar telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman Hukuman dan Upaya Persuasif DJP

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka RH dan KH terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, ditambah kewajiban membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara itu, tersangka MM terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nurbaeti menjelaskan bahwa DJP sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” tegasnya.

“Ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tutup Nurbaeti, sembari berharap wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top