Jangan Panik! Begini Hak dan Langkah Hukum Saat Debt Collector Datang ke Rumah

BacaHukum.com – Praktik penagihan utang, terutama yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending dengan mendatangi rumah nasabah, seringkali memicu keresahan di masyarakat. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur secara transparan.

“Penagihan harus dilakukan secara beretika. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

OJK secara spesifik menetapkan batas waktu penagihan maksimal hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penagih dilarang merendahkan martabat debitur maupun melakukan intimidasi kepada kontak darurat, teman, atau keluarga, termasuk melalui platform digital.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mengetahui dan mempertahankan hak-haknya saat menghadapi debt collector yang datang langsung ke rumah.

Lima Hak Debitur Saat Didatangi Debt Collector

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan debitur untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan etika:

  1. Tanyakan Identitas Lengkap
    Debitur berhak menyambut penagih secara sopan, namun wajib meminta identitas lengkap penagih. Identitas tersebut mencakup nama, asal perusahaan, surat tugas dari perusahaan pinjol, serta kontak penanggung jawab yang memberikan mandat penagihan.
  2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi
    Penagih resmi harus memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kartu sertifikasi ini adalah bukti bahwa mereka menjalankan profesinya secara legal dan telah melewati pelatihan etika penagihan.
  3. Sampaikan Alasan Keterlambatan dengan Baik
    Debitur disarankan menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran secara baik-baik. Penting untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman dan menghindari pemberian janji yang justru dapat memperkeruh proses penyelesaian masalah utang.
  4. Periksa Surat Kuasa Penagihan Resmi
    Jika debt collector datang dengan tujuan rencana penyitaan barang jaminan, pastikan mereka membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol yang sah. Tanpa surat kuasa yang valid, tindakan penyitaan tidak dapat dilakukan.
  5. Pastikan Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia
    Penyitaan barang jaminan, khususnya kendaraan atau aset berharga lainnya, hanya sah bila disertai Sertifikat Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan, namun benda tersebut tetap dikuasai atau digunakan oleh debitur. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat fidusia, debitur berhak menolak penyitaan.

Dengan memahami aturan dan prosedur resmi yang telah ditetapkan OJK, debitur dapat lebih percaya diri menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan intimidatif.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top