RUU Perampasan Aset: Antara Politik, Keadilan, dan Pertaruhan Tata Kelola Negara

BacaHukum.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) kembali menjadi sorotan dalam agenda politik nasional, di tengah desakan publik untuk penguatan tata kelola negara dan pemberantasan korupsi. Setelah lama tertahan dalam proses legislasi, RUU ini kini menjadi penentu arah baru pemerintah dalam menjawab ketimpangan mencolok antara potensi kerugian negara akibat korupsi dengan realisasi pengembalian aset.

Ketimpangan ini terekam jelas dalam data. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun dalam setahun, sementara realisasi pengembalian ke kas negara hanya mencapai Rp28,5 Miliar. Kesenjangan triliunan rupiah ini menegaskan kegagalan sistem pemulihan aset yang berlaku saat ini.

Mengapa RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak?

Kendala utama perampasan aset di Indonesia selama ini adalah ketergantungan mutlak pada vonis pidana (conviction based). Sistem ini terlihat jelas kelemahannya dalam kasus-kasus mega korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, dan BLBI, di mana proses hukum yang memakan waktu lama membuat aset hasil kejahatan sudah berpindah tangan, nilainya menurun, atau terhambat sengketa sebelum negara dapat memulihkannya.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi mutlak dibutuhkan karena menyediakan instrumen hukum dengan mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana (non-conviction based atau NCB). Mekanisme ini memungkinkan negara untuk mengejar dan menyita harta hasil korupsi, bahkan jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pidana tersendat karena kerumitan politik.

Keberhasilan implementasi mekanisme NCB telah terbukti efektif di berbagai negara:

  • Filipina: Presidential Commission on Good Government (PCGG) berhasil merebut kembali lebih dari US$3,4 miliar aset terkait keluarga Marcos melalui mekanisme perdata seperti civil forfeiture tanpa bergantung pada vonis pidana.
  • Afrika Selatan: Asset Forfeiture Unit (AFU) merebut kembali lebih dari ZAR 10 miliar aset terkait skandal state capture melalui kombinasi mekanisme pidana berbasis putusan dan mekanisme perdata tanpa putusan pidana.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa RUU Perampasan Aset adalah kunci untuk membuka jalan bagi pemulihan aset triliunan rupiah dari kasus korupsi yang selama ini terhambat.

Sejarah dan Komitmen Politik Baru

RUU Perampasan Aset memiliki sejarah yang panjang, dengan gagasannya muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2008). Pada masa Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) pada Mei 2023. Namun, pembahasannya kembali terhenti di DPR karena kekhawatiran sejumlah fraksi mengenai substansi yang dinilai “terlalu sensitif” dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Logika penolakan ini dinilai problematik, sebab setiap instrumen hukum selalu memiliki potensi disalahgunakan. Kewajiban pembentuk undang-undang seharusnya adalah merumuskan desain pengamanan (safeguard) dan mekanisme akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.

Kini, di bawah Presiden Prabowo Subianto, muncul komitmen baru untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Arahan Presiden kepada Menteri Keuangan untuk mengalokasikan dana hasil korupsi sebesar Rp13 triliun bagi program strategis seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) semakin menunjukkan bahwa pemulihan aset diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sikap tegas ini diharapkan dapat menjadi dorongan politik kuat agar RUU tidak lagi tertunda.

Syarat Mutlak Hukum Acara dan Kelembagaan

Dari sudut pandang hukum, RUU Perampasan Aset layak didukung, namun harus memenuhi sejumlah prasyarat kunci:

  1. Harmonisasi dan Standar Prosedur

RUU ini perlu menyediakan standar prosedur yang seragam untuk pelacakan, pembekuan, dan perampasan aset, terutama untuk perkara yang bersifat lintas sektor (korupsi, pencucian uang, kejahatan lingkungan). RUU harus memastikan:

  • Kapan aparat dapat beralih dari mekanisme sektoral ke mekanisme lintas-sektor.
  • Standar pembuktian diterapkan secara konsisten.
  • Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third party).
  1. Desain Hukum Acara NCB yang Akuntabel

Mekanisme NCB, meskipun penting, harus selaras dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dan due process of law. Desain hukum acara NCB wajib memastikan:

  • Pembuktian terbalik yang proporsional.
  • Mekanisme keberatan yang jelas bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.
  • Kontrol pengadilan pada setiap tahap proses penyitaan dan perampasan.
  • Jaminan pemulihan penuh (termasuk kompensasi) bagi mereka yang asetnya dirampas, namun kemudian terbukti tidak terkait tindak pidana.

Tanpa pagar-pagar ini, NCB berisiko bergeser menjadi sanksi pidana terselubung dan bertentangan dengan Prinsip Siracusa yang mensyaratkan pembatasan hak harus memenuhi asas kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas.

  1. Kejelasan Tata Kelola dan Desain Kelembagaan

Kewenangan perampasan aset saat ini tersebar di berbagai lembaga, menciptakan tumpang tindih dan lambatnya eksekusi. Ada tiga opsi kelembagaan:

  • Model Kejaksaan (Badan Pemulihan Aset): Cepat operasional dan terintegrasi, tetapi berpotensi konflik kepentingan karena menuntut pelaku dan mengelola aset sekaligus.
  • Lembaga Mandiri di bawah Presiden: Fokus dan transparan, tetapi membutuhkan infrastruktur baru dan rawan tumpang tindih kewenangan.
  • Model Tim Koordinasi/Satgas: Menggabungkan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Polri. Ini menawarkan konsolidasi keunggulan lembaga yang sudah ada, sekaligus menekan ego sektoral.

Model tim koordinasi, dengan Kejaksaan bertindak sebagai lead agency yang memimpin proses perampasan dan lembaga lain menjalankan fungsi spesifik (PPATK tracing, KPK/Polri penegakan hukum, DJKN pengelolaan aset), dinilai sebagai pilihan yang paling realistis dan adaptif secara politik di Indonesia. Model ini menciptakan check and balance tanpa membentuk birokrasi baru.

Peta Jalan Realistis

RUU Perampasan Aset baru akan berarti jika melahirkan desain yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

  • Skenario Terbaik: Pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman penuh: NCB diatur jelas, pembuktian terbalik dibatasi tegas, pengawasan hakim diperkuat, dan koordinasi antarlembaga diatur melalui satu mekanisme komando.
  • Skenario Moderat: Kompromi yang tidak bisa dihindari, di mana NCB diterapkan hanya pada perkara dengan dampak ekonomi besar, dan integrasi kelembagaan dilakukan secara bertahap.
  • Skenario Terburuk: Kebuntuan politik mengulang, substansi NCB dipangkas atau kembali tertahan, mempertahankan model lama yang sepenuhnya bergantung pada putusan pidana yang terbukti lambat.

Nilai strategis RUU ini bergantung pada kemampuan legislasi untuk keluar dari stagnasi politik, menegaskan bahwa pemulihan aset adalah bagian penting dari kebijakan pidana modern, bukan sekadar alat represif negara.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top