Satgas PKH Targetkan Penguasaan 4 Juta Hektare Hutan Ilegal Tahun Ini

BacaHukum.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan optimismenya untuk mencapai target penguasaan kembali kawasan hutan ilegal seluas 4 juta hektare pada tahun 2025. Keyakinan ini didasarkan pada realisasi penguasaan lahan yang telah mencapai angka 3,7 juta hektare per 8 Desember 2025.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, meyakini sisa target akan terpenuhi dalam dua minggu ke depan.

“Dan pada akhir Desember ini, dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah 4 juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Barita merincikan, dari total lahan yang telah dikuasai, Satgas PKH telah menyerahkan 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Selain itu, 81.793 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo juga telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, sisa lahan yang telah dikuasai namun belum diserahkan tercatat seluas 2,18 juta hektare, yang terbagi dalam beberapa klasifikasi penertiban.

Pertama, lahan sawit teridentifikasi sebanyak 356.233,17 hektare. Dari data tersebut, lahan yang sudah verifikasi seluas 341.329,35 hektare dan masih dalam proses 14.903,82 hektare.

Kedua, Taman Nasional. Lahan yang dalam proses verifikasi adalah 874.720,41 hektare.

Selanjutnya, Hutan Tanaman Industri sudah teridentifikasi seluas 761.795,2 hektare, di mana 200.626,68 hektare sudah diverifikasi dan proses verifikasi seluas 561.168,52 hektare. Terakhir, kewajiban plasma 192.300,32 hektare dalam proses verifikasi.

Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Selain penertiban sektor perkebunan dan kehutanan, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar juga fokus pada penertiban aktivitas tambang. Tercatat, 198 titik tambang seluas 5.342,58 hektare telah diidentifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perincian titik tambang ilegal tersebut tersebar di:

  • Sulawesi Tenggara: 167 titik
  • Sulawesi Tengah: 18 titik
  • Maluku Utara: 13 titik

Satgas PKH sudah melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan (PT) dengan total luasan 13.295,65 hektare di 12 provinsi dan 28 kabupaten.

Sementara itu, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap 51 perusahaan seluas 5.874,34 hektare yang tersebar di enam provinsi dan 14 kabupaten. Sedangkan, rencana penguasaan kembali selanjutnya menargetkan 23 perusahaan seluas 1.581,8 hektare di tiga provinsi dan delapan kabupaten.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Sawit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top