BACAHUKUM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan pelayanan publik.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (24/08/2026).
Rakor turut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr. Kamin, S.H., M.H., Dandim 0415/Jambi Letkol Inf. Putra Negara, S.H., M.Han., Dandenpom II/2 Jambi Letkol Cpm Deka Piro Sandira, S.I.P., Sekretaris Daerah Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si., jajaran perangkat daerah, serta unsur organisasi dan lembaga masyarakat terkait.
Dalam rakor tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama. Di antaranya maraknya aktivitas kelompok berandalan bermotor atau geng motor, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penurunan debit Sungai Batanghari yang berpotensi berdampak terhadap proses pengolahan dan distribusi air bersih kepada masyarakat melalui Perumda Air Minum Tirta Mayang.
Masing-masing unsur Forkopimda juga memaparkan langkah strategis dan upaya penanganan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap persoalan tersebut. Rakor kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif guna menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan setiap potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan ditangani secara terpadu.
“Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, kita akan meningkatkan status siaga untuk mengantisipasi beberapa permasalahan tadi,” ujar Maulana.
Terkait maraknya aktivitas berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat, Maulana menyampaikan bahwa Pemkot Jambi bersama aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait akan memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemberlakuan jam malam bagi anak dibawah 18 tahun sebagai bagian dari upaya mencegah aktivitas anak-anak dan remaja pada waktu-waktu yang rawan.
Maulana juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.
“Dengan maraknya aktivitas berandalan bermotor, kita akan memberlakukan jam malam. Kita juga mengharapkan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak,” katanya.
