ICSF: Pelaku Judi Online Kini Lebih Cepat Beradaptasi Dibanding Upaya Pemberantasan

BacaHukum.com – Lonjakan promosi judi online di media sosial menjadi perhatian serius kalangan pemerhati keamanan siber. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menilai pelaku kini semakin cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bahkan dinilai lebih gesit dibandingkan upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah maupun platform digital.

Kekhawatiran tersebut mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya lonjakan hingga 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online di media sosial dalam enam bulan terakhir.

Founder and Chairman ICSF, Ardi Sutedja K., mengatakan bahwa berbagai langkah penindakan yang telah dilakukan pemerintah belum mampu mengimbangi kemampuan adaptasi jaringan pelaku judi online.

“Bot-bot ini tidak hanya berfungsi untuk menyebarkan pesan secara masif, tetapi juga dirancang untuk berinteraksi dengan pengguna lain, membuat mereka tampak seperti akun asli,” kata Ardi kepada Bisnis, Rabu (1/7/2026).

Pelaku Judi Online Semakin Adaptif

Menurut Ardi, para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi bot dan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) untuk membuat aktivitas promosi mereka lebih meyakinkan sekaligus sulit dideteksi oleh sistem keamanan platform digital.

Selain menggunakan teknologi yang semakin canggih, perubahan algoritma media sosial yang kini lebih mengutamakan interaksi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan visibilitas komentar spam.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaku judi online tidak lagi hanya mengandalkan penyebaran dalam jumlah besar, tetapi juga membangun pola interaksi yang menyerupai aktivitas pengguna asli agar promosi mereka lebih mudah menjangkau masyarakat.

Pemerintah Dinilai Perlu Lebih Dinamis

Ardi menilai jaringan pelaku judi online saat ini bergerak lebih cepat dibandingkan upaya pemberantasannya. Menurutnya, para pelaku memiliki fleksibilitas serta sumber daya yang memungkinkan mereka mengubah strategi maupun teknologi dalam waktu singkat.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan berbagai celah dalam regulasi dan teknologi, termasuk penggunaan infrastruktur digital yang sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, pemerintah maupun platform digital dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari birokrasi, keterbatasan teknologi, hingga koordinasi antarinstansi yang belum optimal.

Karena itu, Ardi menilai diperlukan pendekatan yang lebih dinamis dan inovatif dari seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengimbangi perkembangan modus operandi pelaku.

Kolaborasi Jadi Kunci Pemberantasan

Untuk menekan penyebaran promosi judi online, Ardi menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas teknologi serta sumber daya manusia agar mampu mendeteksi dan menindak aktivitas ilegal secara lebih cepat. Selain itu, regulasi yang lebih ketat dan adaptif juga diperlukan untuk menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku.

Ardi juga mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola maupun perilaku mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas promosi judi online.

Di sisi lain, platform digital dinilai harus lebih proaktif dengan mengembangkan algoritma yang mampu mengenali bot serta aktivitas mencurigakan lainnya, sekaligus segera memblokir akun-akun yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal.

Edukasi Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan

Selain penindakan dan penguatan teknologi, Ardi menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memerangi promosi judi online.

“Masyarakat perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan meningkatkan kesadaran akan risiko yang terkait dengan judi online,” kata Ardi.

Ia menambahkan bahwa kampanye publik yang dilakukan secara efektif dan berkelanjutan dapat membantu mengurangi daya tarik judi online, terutama di kalangan generasi muda yang dinilai lebih rentan menjadi sasaran promosi.

Menurut Ardi, penyebaran promosi judi online merupakan persoalan yang kompleks sehingga tidak dapat diatasi hanya dengan satu pendekatan.

“Hanya dengan kerja sama yang erat antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat, kita dapat berharap untuk memenangkan perang melawan promosi judi online yang semakin canggih dan terorganisir,” kata Ardi.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari TEKNO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top