BacaHukum.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui kebijakan ini, lembaga antirasuah mengingatkan sekaligus melarang Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara menerima segala bentuk gratifikasi atau bingkisan lebaran yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk mendorong aparatur negara agar berani menolak sejak awal setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, atau segera melaporkannya apabila telah terlanjur diterima dan berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Hingga Jumat (13/3/2026), KPK mencatat telah menerima sebanyak 32 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momentum hari raya. Nilai total dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp13,6 juta.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam tahap telaah dan verifikasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah dialihkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang, khususnya selama momentum hari raya.
“Surat edaran ini menjadi pengingat bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Selain mengingatkan soal potensi gratifikasi, surat edaran tersebut juga memuat larangan terkait penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar tugas kedinasan.
Larangan tersebut juga mencakup kendaraan operasional yang disewa oleh instansi pemerintah. Fasilitas tersebut tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan seperti mudik Lebaran maupun liburan keluarga.
Menurut Budi, penggunaan aset negara di luar kepentingan dinas dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas yang berpotensi merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Ia menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Perkuat Pengawasan Internal
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, KPK juga meminta seluruh pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara dan daerah untuk memperketat pengawasan internal.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan aparatur terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga menyediakan berbagai saluran informasi bagi masyarakat maupun aparatur negara yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencegahan korupsi.
Akses informasi dapat diperoleh melalui laman jaga.id maupun layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575 serta call center 198.
Sementara itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang tersedia di situs gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

