BacaHukum.com – Untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, BPJS Kesehatan menyiapkan Posko Mudik di sejumlah lokasi strategis yang diperkirakan menjadi titik perlintasan utama para pemudik. Melalui fasilitas tersebut, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan kesehatan serta memperoleh informasi terkait kepesertaan selama perjalanan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menjelaskan bahwa posko mudik tersebut akan beroperasi selama periode arus mudik, mulai 13 hingga 18 Maret 2026.
Menurut Abdi, para pemudik dapat memanfaatkan layanan tersebut di beberapa titik yang telah disiapkan BPJS Kesehatan, antara lain di Pelabuhan Merak Banten, Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka, Rest Area Tol Ungaran Km 429 Semarang, Rest Area Tol Masaran Km 519A Sragen, Terminal Purabaya Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
“Para pemudik dapat mengakses layanan tersebut di Posko Mudik BPJS Kesehatan dari tanggal 13 hingga 18 Maret 2026,” ujar Abdi saat meresmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Pelabuhan Merak, Jumat (13/3/2026).
Ia menuturkan bahwa penyediaan posko mudik merupakan agenda rutin BPJS Kesehatan setiap musim Lebaran. Tujuannya untuk memastikan para peserta JKN tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan maupun informasi terkait program JKN meskipun sedang melakukan perjalanan jauh ke kampung halaman.
Berbagai Layanan Gratis bagi Pemudik
Selain menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan dan konsultasi medis secara gratis, posko mudik juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung bagi para pemudik.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain fasilitas relaksasi, penyediaan obat-obatan dasar, penanganan medis sederhana untuk kondisi darurat ringan, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila dibutuhkan.
“Para pemudik yang singgah di Posko Mudik BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami mengimbau pemudik untuk tidak ragu singgah dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan,” jelas Abdi.
Layanan JKN Tetap Bisa Diakses di Luar Daerah
BPJS Kesehatan juga memastikan peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan selama masa mudik, termasuk ketika berada di luar wilayah tempat mereka terdaftar. Hal tersebut dimungkinkan melalui prinsip portabilitas dalam program JKN.
Dengan sistem tersebut, peserta tetap dapat mengakses layanan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, apabila fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar sedang tutup atau berada di daerah yang berbeda.
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa harus melalui proses rujukan terlebih dahulu.
Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Abdi menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai fasilitas kesehatan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode mudik.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan, baik di puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri, maupun rumah sakit, agar pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tetap optimal selama masa mudik Lebaran,” ujarnya.
Apabila peserta JKN mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan. Di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Selain itu, layanan administrasi kepesertaan secara tatap muka di kantor cabang BPJS Kesehatan juga tetap dibuka pada beberapa tanggal selama periode libur Lebaran, yaitu pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Dukungan Pemerintah Daerah
Peresmian Posko Mudik BPJS Kesehatan di Pelabuhan Merak turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Ia menyambut positif inisiatif tersebut karena dinilai dapat membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, kehadiran posko kesehatan di jalur mudik menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Lebaran.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik.
“Sinergi dan kolaborasi antarinstansi pelayanan publik sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, berbagai kebutuhan masyarakat selama masa mudik dapat dilayani dengan cepat, mudah, dan responsif,” ujar Dimyati.
Ia juga mengimbau para pemudik agar selalu menjaga kondisi kesehatan selama perjalanan agar dapat tiba di kampung halaman dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto

