KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

BacaHukum.com – Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, menyampaikan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menandai pergeseran penting dalam sistem peradilan pidana, di mana korban tidak lagi diposisikan semata sebagai pemberi keterangan, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi sejak tahap awal pelaporan.

Irjen Umar menegaskan, penyidik yang mengabaikan hak-hak korban kini tidak hanya berhadapan dengan sanksi etik atau teguran internal, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana,” ujar Umar Surya Fana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

“Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal,” tambahnya.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan paling mendasar terletak pada cara pandang terhadap korban dalam proses penyidikan.

“KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dijamin dan dilindungi sejak laporan pertama,” ujarnya.

Kewajiban Penyidik Beri Kepastian Perkara

Dalam KUHAP baru, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada korban sebagaimana diperintahkan undang-undang.

Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, maupun eksploitasi anak, kepastian bahwa laporan mereka ditangani dan tidak diabaikan merupakan bentuk perlindungan paling mendasar, yaitu rasa aman.

Selain itu, penyidik juga diwajibkan melakukan asesmen serta memenuhi kebutuhan khusus perempuan dan anak. Pemeriksaan terhadap korban tidak lagi boleh disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping kini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pelanggaran hukum acara,” tegas Irjen Umar.

Pendampingan Korban Dijamin Undang-Undang

KUHAP baru juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi kehadiran pendamping korban, baik dari unsur pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Dengan ketentuan tersebut, korban tidak lagi harus menghadapi proses hukum seorang diri, melainkan memperoleh dukungan langsung yang difasilitasi oleh negara.

Tidak hanya pada tahap penyidikan, KUHP baru juga menegaskan penguatan perlindungan korban dalam proses pemidanaan.

Kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis relasi kuasa, kini harus mempertimbangkan dampak yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.

Irjen Umar menekankan bahwa penderitaan psikologis korban tidak lagi dipandang sebagai aspek tambahan semata, melainkan sebagai realitas hukum yang wajib diperhitungkan.

“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

Perlindungan Khusus bagi Anak Korban

KUHP dan KUHAP baru juga memperjelas batas antara perlindungan dan kriminalisasi terhadap anak. Anak tidak boleh lagi ditarik ke dalam proses pidana semata-mata untuk memenuhi unsur formil suatu perkara.

Jika seorang anak berada dalam posisi sebagai korban sekaligus pelaku akibat tekanan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberikan ruang untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan langkah-langkah perlindungan.

“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Irjen Umar.

Penegakan Hukum Butuh Perubahan Cara Berpikir

Meski regulasi telah diperkuat, Irjen Umar menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan korban tidak hanya bergantung pada undang-undang, melainkan juga pada perubahan pola pikir dan cara kerja aparat penegak hukum.

Perlindungan nyata, menurutnya, hanya dapat terwujud jika aparat bekerja dengan empati, keberanian, dan integritas.

“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari TribunJakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top