KUHAP Baru dan Rekonstruksi Peran Hakim dalam Sistem Adversarial Kontinental

BacaHukum.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis tahapan persidangan, tetapi juga memengaruhi cara aparat penegak hukum menjalankan perannya, terutama hakim dalam memimpin dan mengendalikan pemeriksaan perkara pidana.

Perubahan tersebut memunculkan diskursus baru mengenai posisi dan fungsi hakim dalam persidangan pidana, seiring dengan bergesernya karakter hukum acara pidana Indonesia.

Selama ini, praktik peradilan pidana di Indonesia banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum kontinental yang menempatkan hakim sebagai figur aktif dalam menggali kebenaran materiil. Hakim tidak hanya memimpin persidangan, tetapi juga berperan besar dalam mengarahkan pemeriksaan perkara.

Namun, KUHAP Baru menunjukkan kecenderungan berbeda. Undang-undang ini secara tegas memperkuat prinsip-prinsip adversarial, terutama dalam hal pembuktian yang menjadi tanggung jawab utama penuntut umum dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.

Perubahan orientasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana peran hakim seharusnya dijalankan dalam sistem yang tidak lagi sepenuhnya inquisitorial, tetapi juga belum sepenuhnya menganut model adversarial ala common law.

Sistem Adversarial Kontinental Sebagai Titik Temu

Dalam konteks tersebut, konsep sistem adversarial kontinental menjadi relevan untuk dikaji. Sistem ini dipahami sebagai pendekatan yang tidak memisahkan secara kaku antara hakim yang aktif dan hakim yang pasif, melainkan mengombinasikan prinsip persaingan pembuktian dengan tradisi hukum kontinental yang masih menempatkan hakim sebagai penjaga keadilan proses.

Secara konseptual, sistem adversarial menempatkan persidangan sebagai arena pembuktian yang digerakkan oleh para pihak. Penuntut umum bertanggung jawab membuktikan dakwaannya, sementara terdakwa memiliki hak penuh untuk membantah dan mengajukan pembelaan. Hakim berfungsi memimpin persidangan serta menilai alat bukti yang diajukan.

Sebaliknya, dalam sistem inquisitorial, hakim memiliki kewenangan luas untuk menggali fakta dan menentukan arah pemeriksaan guna mencapai kebenaran materiil. Sistem ini lahir dari tradisi hukum kontinental yang menempatkan negara sebagai pihak utama dalam penegakan hukum pidana.

KUHAP Baru Dinilai Mengambil Jalan Tengah

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia tidak secara mutlak memilih salah satu dari kedua model tersebut. Penguatan prinsip adversarial terlihat dari penegasan beban pembuktian pada penuntut umum, penguatan hak-hak terdakwa, serta pengakuan yang lebih besar terhadap peran penasihat hukum.

Di sisi lain, undang-undang ini tetap memberikan ruang bagi hakim untuk mengendalikan jalannya persidangan dan memastikan pemeriksaan perkara berlangsung secara sungguh-sungguh. Model inilah yang dikenal sebagai sistem adversarial kontinental, yakni sistem pemeriksaan perkara pidana yang menggabungkan kompetisi pembuktian dengan tanggung jawab hakim dalam menjaga keadilan proses.

Sistem ini tidak dimaksudkan untuk meniru sepenuhnya praktik peradilan common law, melainkan menyesuaikan prinsip adversarial dengan struktur dan budaya hukum Indonesia.

Penguatan Prinsip Adversarial dalam KUHAP Baru

Penguatan prinsip adversarial dalam KUHAP Baru terlihat dalam beberapa aspek penting. Pertama, pembuktian secara tegas ditempatkan sebagai tanggung jawab penuntut umum. Hakim tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang harus menutup kelemahan dakwaan atau menyempurnakan pembuktian.

Kedua, hak terdakwa untuk membela diri diperkuat, baik melalui bantuan penasihat hukum maupun kesempatan yang setara dalam mengajukan alat bukti dan saksi. Prinsip kesetaraan para pihak menjadi landasan penting dalam pemeriksaan perkara pidana.

Ketiga, mekanisme persidangan diatur agar lebih sederhana dan efisien, sehingga persidangan pidana diarahkan menjadi ruang pembuktian yang efektif, bukan sekadar prosedur administratif.

Meski demikian, penguatan prinsip adversarial tersebut tidak menghilangkan peran hakim sebagai pemimpin persidangan yang bertanggung jawab menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak terdakwa.

Penerapan sistem adversarial kontinental menghadirkan tantangan tersendiri dalam praktik peradilan pidana. Salah satu tantangan utama adalah ketimpangan kemampuan antara penuntut umum dan terdakwa. Dalam banyak perkara, penuntut umum memiliki sumber daya yang lebih memadai, sementara terdakwa kerap berada dalam posisi yang lemah, baik dari sisi pemahaman hukum maupun akses terhadap bantuan hukum.

Dalam kondisi demikian, penerapan sistem adversarial secara kaku dengan hakim yang sepenuhnya pasif berpotensi menghasilkan pemeriksaan perkara yang tidak seimbang. Hakim yang hanya menilai apa yang disampaikan para pihak tanpa memastikan fakta penting terungkap dapat menghasilkan putusan yang jauh dari keadilan substantif.

Sebaliknya, jika hakim terlalu aktif, terdapat risiko munculnya anggapan keberpihakan dan kaburnya batas antara fungsi mengadili dan fungsi menuntut.

Batasan Peran Hakim dalam Sistem Baru

Oleh karena itu, sistem adversarial kontinental menuntut kejelasan batas peran hakim. Keaktifan hakim tidak boleh diarahkan untuk menggantikan peran penuntut umum atau penasihat hukum, melainkan untuk memastikan persidangan berjalan adil dan rasional.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, rekonstruksi peran hakim perlu diarahkan pada pemahaman bahwa hakim adalah pengendali proses persidangan, bukan pelaku pembuktian. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk mengajukan pertanyaan klarifikasi apabila terdapat keterangan yang tidak jelas atau berpotensi menimbulkan kesalahan penilaian, namun kewenangan tersebut harus digunakan secara terbatas dan proporsional.

Selain itu, hakim memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak-hak terdakwa selama persidangan. Dalam konteks ini, keaktifan hakim justru merupakan bagian dari kewajiban hukum untuk mewujudkan peradilan yang adil, bukan bentuk keberpihakan.

Rekonstruksi peran hakim juga harus dibarengi dengan penguatan etika dan akuntabilitas. Tanpa standar etik yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, sistem adversarial kontinental berpotensi disalahartikan sebagai pembenaran bagi keaktifan hakim yang berlebihan.

Penguatan integritas hakim menjadi kunci agar keseimbangan antara keaktifan dan imparsialitas dapat terjaga.

Arah Baru Peradilan Pidana Indonesia

Penulis menilai bahwa sistem adversarial kontinental merupakan pilihan yang paling realistis bagi Indonesia pasca berlakunya KUHAP Baru. Sistem ini memungkinkan penerapan prinsip adversarial tanpa mengabaikan realitas praktik peradilan pidana nasional yang masih menghadapi keterbatasan akses bantuan hukum.

Dalam sistem ini, hakim tidak ditempatkan sebagai pemeriksa yang dominan, tetapi juga tidak direduksi menjadi pengamat pasif. Hakim berperan menjaga keseimbangan persidangan, memastikan pembuktian berlangsung secara fair, serta mencegah terjadinya ketidakadilan akibat ketimpangan para pihak.

Dengan peran hakim yang proporsional, sistem adversarial kontinental diharapkan mampu mewujudkan keadilan prosedural sekaligus keadilan substantif. Pada akhirnya, penerapan sistem ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan pidana di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top