BacaHukum.com – Potret proses hukum pidana yang melibatkan Tersangka/Terdakwa lanjut usia yang menarik perhatian adalah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dialami oleh Almarhum Haji Halim. Dalam beberapa pemberitaan dapat dilihat Haji Halim harus mengikuti persidangan dengan digotong di atas kursi roda dengan selang oksigen terpasang. Haji Halim telah mengikuti persidangan hingga pada tahapan agenda pembuktian.
Belum putus perkara Tipikor tersebut, Haji Halim sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang menarik perhatian adalah lanjut usia Haji Halim, almarhum tercatat meninggal di usia 88 Tahun. Jika dilihat dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, sedangkan dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 KUHP Baru disebutkan Lanjut Usia ditegaskan tidak dilakukan pemidanaan untuk usia di atas 75 Tahun. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi almarhum Haji Halim, dia tetap diproses hukum hingga ke pengadilan tercatat dengan perkara nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 26 November 2025 dengan dakwaan tentang penguasaan tanah negara secara melawan hukum.

Jika merujuk pada KUHP baru, atas meninggalnya Terdakwa maka gugurlah hak melakukan penuntutan terhadap Haji Halim. Namun terkait kerugian keuangan negara yang sempat dihitung oleh BPKP, klaim jaksa merugikan negara sebesar Rp 127 miliar. Pertanyaannya, apakah klaim kerugian keuangan negara tersebut tetap menjadi fokus penyidik untuk dilakukan penuntutan terhadap korporasi yakni PT Sentosa Mulia Bahagia. Dalam KUHP Baru mengatur bab khusus tentang pidana korporasi yang nantinya akan diterapkan oleh Penyidik atau tidak.
Ada dua pilihan keadaan yang akan dilakukan oleh penyidik, yakni menghentikan kasus yang sudah menjerat Haji Halim atau membuka penyidikan baru terhadap korporasi. Dalam perspektif pertama, pertanggungjawaban pidana selesai sebatas menghukum orang. Namun dalam perspektif yang lebih luas, pertanggungjawaban pidana juga dapat menyasar korporasi. Jika tujuan penegakan hukum adalah pengembalian kerugian negara, maka tindak pidana korporasi akan dikejar oleh penyidik.
