BacaHukum.com, Bungo – PT Merangin Karya Sejati (MKS) diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah Kabupaten Bungo akibat tidak membayar kontribusi kemitraan skema Build Operate Transfer (BOT) yang menumpuk hingga miliaran rupiah. Hal ini terungkap dari data denda keterlambatan pembayaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Bungo.
Berdasarkan penelusuran redaksi, PT MKS yang mengelola lahan di kawasan Eks SMEA dengan skema BOT tidak membayar kontribusi, sehingga menimbulkan denda keterlambatan yang menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahun. Berikut rinciannya:
- Per 31 Desember 2020: Rp 1.944.992.000
- Per 31 Desember 2021: Rp 2.368.470.000 (naik Rp 423,4 juta)
- Per 31 Desember 2022: Rp 2.510.712.000 (naik Rp 142,2 juta)
Total denda per akhir 2022 telah mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar, belum termasuk periode tahun 2023, 2024, dan 2025. Kenaikan yang berturut-turut ini mengindikasikan bahwa kewajiban perusahaan tidak kunjung diselesaikan.
Sementara itu, tunggakan kontribusi kemitraan BOT yang seharusnya dibayar tepat waktu oleh PT MKS juga tercatat terus menumpuk:
- Tahun 2020: Rp 1.111.400.000
- Tahun 2021: Rp 1.137.200.000
- Tahun 2022: Rp 1.163.000.000
Kontribusi kemitraan tersebut merupakan pendapatan daerah Kabupaten Bungo. Ketidakbayaran kontribusi dan denda oleh PT MKS diduga kuat mengindikasikan tindak pidana korupsi. Tunggakan tersebut berpotensi mengganggu program pembangunan daerah dan dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya redaksi untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bungo belum berhasil. Telepon dan pesan yang dikirim kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo belum mendapat respons.
Publik menantikan langkah konkret dan transparansi dari Pemerintah Daerah Bungo dalam menagih dan menyelesaikan tunggakan miliaran rupiah ini, guna memastikan hak-hak daerah dan masyarakat terpenuhi.
